Sukses

Kafe di Cengkareng Tepergok Buka Diam-Diam, 1 Pengunjung Positif Ganja dan Sabu

Satpol PP Jakarta Barat merazia salah satu cafe yang diduga melanggar jam operasional di Cengkareng. Pada razia itu, salah satu pengunjung dinyatakan positif ganja dan sabu dari pengecekan urin.

Liputan6.com, Jakarta - Satpol PP Jakarta Barat merazia salah satu kafe yang diduga melanggar jam operasional di Cengkareng. Pada razia itu, salah satu pengunjung dinyatakan positif ganja dan sabu dari pengecekan urin.

Kasatpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat menerangkan, petugas menyambangi sebuah kafe di Jalan Daan Mogot No 6, Kelurahan Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, pada Jumat (2/4/2021) dini hari.

Menurut dia, pemilik berusaha mengecoh petugas dengan menutup terlebih dahulu unit usaha pada pukul 22.30 WIB. Tapi, kafe kembali buka pada pukul 00.00 WIB.

"Sebelumnya dicek oleh tiga pilar pukul 22.30 WIB, kafe tersebu tutup. Kemudian dari hasil pengecekan ulang kafe secara sembunyi-sembunyi mulai jam 00.00 WIB," kata dia dalam keterangan tertulis, Jakarta, Jumat (2/4/2021).

Tamo menerangkan, pihaknya menemukan setidaknya 50 pengunjung yang sedang menikmati alunan musik yang disediakan oleh pengelolah kafe. Sebagian di antaranya bahkan sambil menenggak minuman beralkohol.

"Kami temukan yang ada di hall kafe berjumlah sekitar 50 pengunjung" ujar dia.

Tamo menyebut, anggota dari Unit Resnarkoba Polsek Cengkareng mengambil sampel urin pengunjung secara acak. Hasilnya, satu sampel urin pengunjung kafe berinisial JP (34) terbukti mengandung narkoba jenis ganja dan sabu.

"Kami lakukan tes urine di tempat secara acak terhadap beberapa para pengunjung dan ditemukan 1 orang pengunjung diketahui positif menggunakan narkotika jenis ganja dan sabu," ucap Tamo.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sanksi

Tamo menyebut pengunjung tersebut telah dibawa ke Polsek Cengkareng untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Sementara itu, Tamo menyampaikan, pihaknya juga menjatuhi sanksi kepada pemilik kafe karena dinilai melanggar jam operasional.

"Pihak Satpol PP melakukan tindakan hukum berupa penutupan sementara kafe dan membubarkan pengunjung secara humanis," tandas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.