Sukses

90 Tenaga Kerja Kesehatan Meninggal Terdampak Covid-19, Ini Besaran Santunannya

Pemberian santunan diberikan berbeda-beda sesuai masa kerja dan upah yang dilaporkan.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menyerahkan santunan sebesar Rp1,3 miliar kepada 3 ahli waris peserta dengan profesi dokter dan perawat yang meninggal karena Penyakit Akibat Kerja (PAK) terdampak Covid-19.

Santunan secara simbolis diserahkan langsung oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo bersama dengan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Kota, Rabu (31/3).

Santunan manfaat yang diterima 3 ahli waris peserta BPJAMSOSTEK tersebut masing-masing terdiri dari santunan Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, Santunan Berkala, Santunan Pemakaman dan Santunan Kematian akibat kecelakaan kerja.

Anggoro menyampaikan, dirinya mewakili manajemen BPJAMSOSTEK turut berduka cita kepada keluarga korban yang semuanya berprofesi sebagai tenaga kesehatan.

“Saya mewakili manajemen BPJAMSOSTEK turut berduka cita yang mendalam atas berpulangnya pahlawan Covid-19. Ketiga mendiang ini merupakan garda terdepan dalam perang melawan Covid-19. Semoga amal ibadah semasa hidupnya diterima dan keluarga yang ditinggalkan juga diberi keikhlasan,” ujar Anggoro.

Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/8/HK.04/V/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh Dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja Pada Kasus Penyakit Akibat Kerja Karena Covid-19, diterangkan bahwa bagi pekerja peserta program BPJAMSOSTEK jika terpapar disetarakan dengan kecelakaan kerja yang berhak atas perawatan dan pengobatan.

Pemberian santunan diberikan berbeda-beda sesuai masa kerja dan upah yang dilaporkan, untuk mendiang Avicena Indraswara menerima total santunan sebesar Rp787 juta, mendiang Kustinah menerima total santunan Rp277 juta serta mendiang Eka Nurcahyo menerima santunan Rp245 juta.

“Bahwa hari ini, kami menyerahkan santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja. Hal ini merupakan bentuk nyata hadirnya BPJS Ketenagakerjaan di saat peserta mengalami risiko di dalam pekerjaannya," jelas Anggoro.

Senada dengan Anggoro, Wali kota Bekasi Rahmat Effendi dalam keterangannya menyampaikan duka citanya kepada keluarga korban dan sekaligus memberikan apresiasi atas kinerja dan kepedulian BPJAMSOSTEK.

“Bersama kita saksikan pemberian dari sebuah nilai kemanfaatan yang dilakukan atas sebuah kinerja BPJS Ketenagakerjaan, dan saya selaku Wali Kota mewakili masyarakat Kota Bekasi melihat sebuah kepedulian yang sangat luar biasa ini, apresiasi dan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Pepen.

Menurut data dari Kementerian Kesehatan sampai dengan Februari 2021, dilaporkan bahwa ada 90 kasus tenaga kerja kesehatan peserta BPJAMSOSTEK yang meninggal dunia karena terdampak Covid-19, dimana 18 orang diantaranya digolongkan sebagai PAK dengan total manfaat sebesar Rp5,9 miliar.

Hadir mewakili organisasi profesi dokter dan perawat pada acara tersebut, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Bekasi, Kamarudin Askar dan juga Ketua Persatuan Perawat Indonesia (PPNI) Koya Bekasi, Mulyoni.

“Saya Kamarudin Askar mewakili organisasi profesi, berterima kasih kepada BPJAMSOSTEK atas respon yang diberikan kepada anggota kami baik dokter ataupun perawat, ke depan semoga semua tenaga kesehatan mulai dokter perawat hingga bidan turut terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK,” ungkapnya.

Menutup acara tersebut, Anggoro berharap peran penting seluruh pihak baik pemerintah daerah, pengusaha atau pemberi kerja hingga pekerja itu sendiri, untuk bersama-sama memastikan diri dan para pekerjanya mendapatkan kesejahteraannya melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Badan Penyelenggara Jaminan Sosial adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.

    BPJS

  • Santunan