Sukses

Kubu AHY: Sejak Awal Tidak Pernah Ragu, Pemerintah Akan Tolak Permohonan Demokrat KLB

Ketua DPP Partai Demokrat Didik Mukrianto menyatakan pihaknya sejak awal percaya pemerintah akan menolak permohonan KLB Demokrat kubu Moeldoko.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPP Partai Demokrat Didik Mukrianto menyatakan pihaknya sejak awal percaya pemerintah akan menolak permohonan KLB Demokrat kubu Moeldoko.

"Loud and clear pernyataan pers Menteri Hukum dan HAM Bapak Yasonna Laoly. Saya sejak awal tidak pernah ragu sedikitpun, yakin seyakin-yakinnya Menkumham akan menolak permohonan pendaftaran dari pihak-pihak yang melakukan pertemuan Deli Serdang yang diklaim sebagai KLB,” kata Didik pada wartawan, Rabu (31/3/2021).

Didik menyebut dalam UU Parpol sudah jelas bahwa kubu KLB Deli Serdang tidak bisa memenuhi syarat dan menjadi legal.

“Dalam perspektif hukum administrasi, berdasar UU Parpol dan Permenkumham 34/2017 mustahil mereka bisa memenuhi syarat tersebut mengingat pengusulan, pelaksanaan dan keputusan-keputusan KLB tersebut inkonstitusional dan illegal. Berdasar standing hukum yang ada khususnya UU Partai Politik dan Permenkumham 34/2017 yang ketentuannya sangat eksplisit demi hukum Menkumham tidak bisa memproses permohonan pertemuan deli serdang yang diklaim sebagai KLB,” jelasnya.

Didik menegaskan bukan kewenangan Kemenkumham untuk menafsirkan Undang-Undang.

“Setiap warga negara, pemerintah termasuk Kemenkumhan tidak mungkin akan menafsirkan UU, karena itu bukan kewenangannya. Demi hukum saya sepenuhnya yakin Kemenkumham akan tegas menolak permohonan mereka. Tidak ada standing pembenar apapun untuk memperkosa UU dan Aturan. Tidak ada standing apapun untuk melanggar UU, Permenkuham, produk Negara, produk pemerintah dan juga keputusan Menteri Hukum dan HAM,” tegasnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tak Akan Biarkan Pelanggar Hukum

Demokrat, lanjut Didik, sejak awal yakin pemerintah tidak akan membiarkan pelanggar hukum mendapat pengesahan.

“Logika dan nalar sehat, mudah sekali untuk mencerna bahwa pelaksanaan pertemuan Deli Serdang yang diklaim sebagai KLB adalah inkonstitusional dan llegal dan demi hukum tidak ada pemerintah dimanapun yang membiarkan dan tidak menindak para pelanggar hukum,” pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.