Sukses

Pemda Tangerang Akan Buat Penyekatan di Jalur Mudik

Pemda Kabupaten Tangerang tengah menyiapkan skema penyekatan di jalur-jalur yang biasa digunakan untuk mudik Lebaran Idul Fitri 2021.

Liputan6.com, Jakarta - Pemda Kabupaten Tangerang tengah menyiapkan skema penyekatan di jalur-jalur yang biasa digunakan untuk mudik Lebaran Idul Fitri 2021. Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait serta Pemerintah Provinsi Banten.

"Larangan mudik kita akan lanjutkan semuanya, dan kita akan sebarluaskan kepada seluruh instansi dan seluruh masyarakat. Lalu, kita akan koordinasi juga dengan sejumlah pihak, karena nantinya, penyekatan tidak hanya dilakukan di jalur arteri, namun ada juga di tol," kata Zaki Senin (29/3/2021).

Dia menilai, larangan mudik yang telah ditetapkan pemerintah sangat tepat. Mengingat, setiap waktu libur panjang tiba, kasus aktif Covid-19 di daerah mengalami lonjakan.

"Hal ini sudah bagus, karena bisa menekan angka kasus aktif diwaktu libur panjang," ujarnya.

Sementara itu, langkah serupa juga akan diambil Pemkot Tangerang. Wali Kota Arief R Wismansyah pun juga menyambut baik larangan mudik, pihaknya juga akan mendirikan posko check point sebagai lokasi penyekatan masyarakat yang hendak mudik.

"Pemkot akan terapkan beberapa check point guna mendukung pelarangan mudik. Walaupun memang sekarang angka terkonfirmasi sudah landai sekitar 20 kasus pada setiap harinya, namun kami tetap memberlakukan PSBB atau PPKM berbasis mikro untuk mendukung percepatan penanganan," kata Arief.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021

Sebelumnya, pemerintah memutuskan melarang mudik Lebaran 2021. Keputusan tersebut dihasilkan dari rapat tiga menteri yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy.

"Ditetapkan tahun 2021 mudik ditiadakan, berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, swasta maupun pekerja mandiri juga seluruh masyarakat," kata Muhadjir dalam Konpers daring, Jumat (26/3/2021).

Larangan mudik berlaku pada 6 hingga 17 Mei 2021.

"Larangan mudik akan dimulai pada 6-17 Mei 2021 dan sebelum dan sesudah tanggal itu, diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang ke luar daerah kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu," ujarnya.

Muhadjir menyebut pelarangan mudik kali ini untuk mendukung program vaksinasi Covid-19 yang masih berlangsung.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.