Sukses

Gara-Gara Pandemi Covid-19, Wali Kota Tarakan Perintahkan Hapus Pajak Restoran dan Hotel 

Pemerintah Kota Tarakan membuat kebijakan membebaskan pajak hotel dan restoran sebesar 10 persen kepada pelaku usaha hotel dan restoran.

Liputan6.com, Tarakan Pemerintah Kota Tarakan membuat kebijakan membebaskan pajak hotel dan restoran sebesar 10 persen kepada pelaku usaha hotel dan restoran. Kebijakan diambil sebagai dampak menurunnya tingkat ekonomi akibat pandemi Covid-19 yang mengakibatkan tingkat okupansi dan transaksi jual beli menurun drastis.

Dampak pandemi Covid-19 yang begitu besar bagi sektor restoran dan perhotelan, membuat Pemerintah Kota Tarakan sampai mengeluarkan kebijakan pembebasan pajak hotel dan restoran sebesar 10 peren. Kebijakan diambil karena tingkat okupansi dan transaksi di kedua sektor itu turun drastis karena pandemi Covid-19.

Kala itu Wali Kota Tarakan, dr. Khairul, M. Kes mengatakan pembebasan pajak ini berlaku sejak Maret lalu dengan rencana pembebasan sampai bulan Juli 2020. Namun kondisi selanjutnya akan dilihat kembali, jika belum memungkinkan untuk dilakukan pemungutan pajak 10 persen, akan kembali dibebaskan hingga ekonomi masyarakat membaik.

"Masa berlakunya mulai tanggal darurat hingga bulan pemulihan, jadi kebijakan itu sudah dijalankan sejak Maret," ujar Wali Kota Khairul kala itu.

Dengan adanya kebijakan ini diharapkan hotel dan restoran dapat menggeliat karena dapat memberikan promo kepada pelanggan. Dengan kebijakan ini, tentu saja potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tarakan hilang cukup besar, bahkan orang nomor satu di Tarakan ini menyebutkan hingga miliaran rupiah.

"Potensi yang hilang cukup besar, PAD kita yang ditargetkan 40 persen dari target awal tidak akan tercapai. Salah satu sumber PAD yang hilang ya pajak hotel dan restoran termasuk parkir yang sudah kita target sekian miliar tidak akan tercapai," ungkapnya.

Selain pajak yang menjadi penyumbang PAD juga ada beberapa pajak yang aktivitasnya berkurang. Oleh karena itu Pemkot Tarakan harus melakukan beberapa revisi.

 

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.