Sukses

KPK Kebut Berkas Penyidikan Mantan Dirut Pelindo II RJ Lino

Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan, saat ini RJ Lino ditahan selama 20 hari pertama.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mempercepat proses pemberkasan penyidikan mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Richard Joost Lino. Nantinya berkas RJ Lino akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan.

"Kami akan berupaya menyelesaikan pemberkasan perkara tersebut untuk segera dapat dilimpahkan kepada Pengadilan Tipikor," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (29/3/2021).

Ali mengatakan, untuk saat ini RJ Lino ditahan selama 20 hari pertama. Dia menyatakan, dalam waktu tersebut tim penyidik memungkinkan memanggil saksi untuk memperkuat pemberkasan.

"Penahanan selama 20 hari tentu akan dipergunakan untuk melengkapi berkas perkara, baik syarat formil maupun materiilnya," kata Ali.

Jika dalam 20 hari penahanan pertama terhadap RJ Lino penyidik belum bisa menyelesaikan, maka penyidik KPK akan meminta perpanjangan waktu penahanan untuk RJ Lino.

"Sesuai ketentuan hukum, penahanan tersebut dapat diperpanjang selama 40 hari lagi. Namun demikian KPK tentu memahami harapan masyarakat terkait penyelesaian perkara yang sudah lebih 5 tahun tersebut," kata Ali.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

RJ Lino Ditahan KPK Usai 5 Tahun Jadi Tersangka

Sebelumnya, KPK menahan RJ Lino pada Jumat, 26 Maret 2021. RJ Lino ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih KPK.

RJ Lino merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tiga QCC PT Pelindo II tahun anggaran 2010. Dia diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenangnya untuk meperkaya diri sendiri serta koorporasi.

RJ Lino diduga melakukan penunjukan langsung perusahaan asal China, Wuxi Huadong Heavy Machinery Co, Ltd dalam pengadaan tiga QCC yang dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang.

KPK sudah mengusut kasus ini sejak akhir 2015 lalu. Sejak saat itu, RJ Lino menyandang status tersangka. Namun demikian, KPK baru melakukan proses penahanan terhadap RJ Lino beberapa hari lalu.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.