Sukses

Polisi Tangkap Provokator yang Hendak Buat Gaduh Antar Ormas di Bogor

Enam anggota dari salah satu ormas ditangkap karena diduga hendak membuat kekacauan di Kota Bogor, Jawa Barat.

Liputan6.com, Jakarta - Enam anggota dari salah satu ormas ditangkap karena diduga hendak membuat kekacauan di Kota Bogor, Jawa Barat.

Keenam oknum ormas itu antara lain SP, MR, TS, SR, OI, dan AH. Dari penangkapan itu polisi menyita barang bukti berupa 3 bom molotov, sejumlah senjata tajam seperti golok, dan ketapel, serta 7 stik bisbol.

"Mereka ditangkap di posko ormas di Kayu Manis," ujar Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro, Sabtu (27/3/2021).

Susatyo menerangkan bahwa keenam orang ini ditangkap karena terindikasi berencana melakukan kekacauan dan tindak kekerasan terhadap ormas lain di Kota Bogor.

"Dari enam orang ini, dua di antaranya yakni tersangka OI dan AH sebagai provokator. Dua orang ini yang menyulut temannya untuk bereaksi atas kejadian di Bandung," kata Susatyo.

Dari hasil penyelidikan jejak digital yang dilakukan Tim Kujang Polresta Bogor Kota, lanjut Susatyo, tersangka AH juga ternyata merupakan otak pelaku yang memicu terjadinya keributan dengan ormas lain di Bandung pada Rabu lalu.

"Ternyata otak kejadian di Bandung itu juga adalah AH kemudian memprovokasi kembali teman-temannya di Kota Bogor," ucapnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Larang Ormas Pasang Atribut di Depan Publik

Susatyo menegaskan, pihaknya tidak akan segan menindak secara hukum bagi siapapun yang membuat keributan sehingga meresahkan masyarakat Kota Bogor.

"Kami, Pemkot Bogor dan TNI akan sinergi untuk menekan angka kekerasan yang kini mulai marak terjadi. Mari kita sama-sama menjaga kondusifitas," kata dia.

Ia juga meminta kepada ormas di Kota Bogor untuk tidak memasang atribut maupun simbol organisasi mereka di ruang publik. Sebab, hal ini kerap menjadi pemicu terjadinya gesekan antar ormas.

"Kecuali di kantor dan posko. Di area publik untuk dicabut," terang Susatyo.

Sementara keenam pelaku ini dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 51 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.