Sukses

Satu Terlapor Unlawful Killing Tewas, Pengacara Rizieq: Semoga yang Masih Hidup Bertobat

Tim kuasa hukum Rizieq Shihab menyerahkan penyelidikan terkait dan bagaimana kelanjutan kasus setelah satu polisi yang menjadi terlapor tewas.

Liputan6.com, Jakarta Salah satu anggota polisi yang menjadi terlapor dalam kasus pembunuhan di luar proses hukum atau unlawful killing atas enam laskar Front Pembela Islam atau FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek dikabarkan tewas.

Tewasnya satu orang terlapor itu pun dibenarkan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

Menanggapi tewasnya satu orang terlapor tersebut, salah satu kuasa hukum mantan pimpinan Muhammad Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, mengatakan agar dua orang terlapor lainnya untuk segera bertobat.

"Semoga yang masih hidup diberikan hidayah untuk bertobat dan juga meminta keridoan kepada para keluarganya korban," kata Aziz di PN Jaktim, Jumat (26/3/2021).

Lalu, saat ditanyakan apakah pihaknya akan meminta polisi untuk membuka data terkait polisi yang tewas tersebut. Hal itu ia minta untuk mengikuti aparat kepolisian.

"Kita ikuti saja kepolisian, itu domain mereka," ujarnya.

 

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Meninggal karena Kecelakaan

Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengonfirmasi kabar meninggalnya salah satu anggota polisi yang menjadi terlapor dalam kasus pembunuhan di luar proses hukum atau unlawful killing atas enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

"Saat gelar perkara saya mendapat informasi kalau salah satu tersangka meninggal dunia," tutur Agus saat dikonfirmasi, Kamis, 25 Maret 2021.

Agus tidak membeberkan banyak informasi terkait kabar tersebut. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik yang tengah menangani penyidikan kasus unlawful killing enam laskar FPI.

"Karena kecelakaan," kata Agus.

Polisi masih belum menetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan di luar aturan hukum atau unlawful killing atas tewasnya laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

"Proses masih penyidikan," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (24/3).

Menurut Rusdi, apa pun hasil perkembangan penyidikan nanti akan disampaikan ke publik. Sejauh ini, tiga petugas kepolisian dari Polda Metro Jaya yang terlibat insiden penembakan Laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek masih dalam status terlapor.

"Apabila ada perkembangan dari proses penyidikan ini tentunya akan disampaikan ke publik. Sampai saat ini tiga pihak yang bersangkutan masih sebagai pihak terlapor," kata Rusdi.

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.