Sukses

Imigrasi Batam Perketat untuk WNI dan WNA yang Ingin Bepergian

Pihak Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam memberlakukan persyaratan yang cukup ketat bagi lalu lintas penyeberangan baik WNI maupun WNA yang ingin bepergian ke luar dan masuk Batam.

Liputan6.com, Jakarta Batam merupakan piintu bagi Warga Negera Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) untuk keluar ke negara tetangga, Malaysia dan Singapura. Walaupun pandemi WNI dan WNA jarang menyeberang, pihak Imigrasi tetap memperketat lalu lintas penyebrangan.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir. Ia mengatakan, pihak Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam memberlakukan persyaratan yang cukup ketat bagi lalu lintas penyeberangan baik WNI maupun WNA yang ingin bepergian ke luar dan masuk Batam.

Hal ini disampaikan Adies usai memimpin pertemuan tim kunspek Komisi III DPR RI dengan Kakanwil Kemenkumham Kepulauan Riau Husni Thamrin beserta jajaran, di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kamis (25/3/2021).

“Seperti yang kita tahu, bahwa Batam adalah gerbang terdepan, pintu masuk Warga Negara Asing khususnya dari Asia Tenggara Singapura, Malaysia dan lainnya,” ujar Adies.

Ia melanjutkan, di tengah pandemi Covid-19 ini, perlintasan orang asing agak berkurang. Hal itu dikarenakan ada aturan-aturan dari masing-masing negara yang juga melakukan pembatasan orang keluar masuk negaranya.

Adies memaparkan, beberapa persyaratan yang harus dimiliki jika ingin melintasi Batam. Di antaranya adalah bagi orang asing pemegang Visa Diplomatik, Visa Dinas, Visa untuk mengerjakan proyek strategis, orang asing pemegang KITAS (Izin tinggal terbatas), orang yang masuk membawa alat-alat medis, serta keluarga yang memiliki surat KITAS. Terlepas dari persyaratan tersebut, maka tidak diperkenankan menyeberang.

“Jadi untuk perlintasan, memang semua sudah dilakukan sesuai dengan prosedur dan ada beberapa terkait dengan barang juga begitu, pengawasannya sangat ketat kecuali barang-barang medis, yang lain-lain mungkin terpaut SOP-nya ketat sekali,” ungkapnya.

Diakui Adies memang ada beberapa kendala juga terkait dengan izin tinggal WNA salah satunya pengungsi Rohingya. Ia yakin pihak Imigrasi sudah menjalankan prosedur yang ada terkait izin tinggal bagi WNA tersebut. Sehingga, secara keseluruhan kinerja Kanwil Kemenkuham Kepulauan Riau dinilai Adies sudah cukup baik, benar dan berjalan sesuai prosedur.

 

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini