Sukses

4 Hal Terkait Pemprov DKI Segera Larang Pengamen Gunakan Atribut Ondel-Ondel

Melihat nilai budaya yang mulai bergeser, maka Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang keberadaan pengamen ondel-ondel.

Liputan6.com, Jakarta - Ondel-Ondel yang merupakan salah satu kesenian dan kebudayaan khas kota Jakarta, terkadang cukup mudah ditemui di jalanan.

Karena memang, ada orang-orang yang dengan sengaja memakai ondel-ondel untuk mencari nafkah di kehidupan sehari-hari menjadi pengamen atau pengemis dan semacamnya.

Melihat nilai budaya yang justru mulai bergeser, maka Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang keberadaan pengamen ondel-ondel.

Namun, sebelum aturan pelarangan ditegakkan, pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan lebih dulu melakukan sosialisasi mengenai aturan tersebut.

"Kita pertama menggunakan kesempatan ini untuk mengingatkan agar penggunaan dari pada ikon budaya Betawi itu sesuai dengan fungsinya untuk kita lestarikan dan meninggikan, bukan dengan cara untuk mengamen di jalan-jalan," ucap Kepala Satpol PP Arifin, Rabu, 24 Maret 2021.

Tak hanya itu, melalui akun instagram terverifikasi @satpolpp.dki, tercantum pula pengingat tentang ondel-ondel merupakan warisan budaya Betawi, yakni Pergub Nomor 11 Tahun 2017 sebagai ikon budaya Betawi.

"Ondel-ondel sebagai sebuah kesenian saat ini mengalami pergeseran nilai dengan semakin maraknya ondel-ondel yang digunakan oleh sekelompok orang sebagai sarana mengamen/mengemis/meminta uang," tulis @satpolpp.dki.

"Mari tetap jaga nilai-nilai warisan budaya dengan baik. Kolaborasi semua pihak sangat dibutuhkan dalam menjaga ondel-ondel sebagai simbol kekayaan dan kebanggaan budaya Betawi di Jakarta," demikian pengingat Satpol PP.

Berikut deretan hal terkait pelarangan pengamen ondel-ondel di jalanan Jakarta dihimpun Liputan6.com:

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

Diingatkan Satpol PP Melalui Media Sosial

Diketahui, melalui akun instagram terverifikasi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta @satpolpp.dki, tercantum pengingat tentang ondel-ondel merupakan warisan budaya Betawi, yakni Pergub Nomor 11 Tahun 2017 sebagai ikon budaya Betawi.

"Ondel-ondel sebagai sebuah kesenian saat ini mengalami pergeseran nilai dengan semakin maraknya ondel-ondel yang digunakan oleh sekelompok orang sebagai sarana mengamen/mengemis/meminta uang," tulis @satpolpp.dki.

"Mari tetap jaga nilai-nilai warisan budaya dengan baik. Kolaborasi semua pihak sangat dibutuhkan dalam menjaga ondel-ondel sebagai simbol kekayaan dan kebanggaan budaya Betawi di Jakarta," demikian pengingat Satpol PP.

 

3 dari 6 halaman

Lakukan Sosialisasi Sebelum Pelarangan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akhirnya memutuskan melarang keberadaan pengamen beratribut ondel-ondel.

Sebelum aturan pelarangan ditegakkan, pihak Satpol PP akan lebih dulu melakukan sosialisasi mengenai aturan tersebut.

"Kita pertama menggunakan kesempatan ini untuk mengingatkan agar penggunaan dari pada ikon budaya Betawi itu sesuai dengan fungsinya untuk kita lestarikan dan meninggikan, bukan dengan cara untuk mengamen di jalan-jalan," ucap Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin, Rabu, 24 Maret 2021.

 

4 dari 6 halaman

Dinilai Ganggu Ketertiban Masyarakat

Selama sosialisasi dilakukan, Arifin mengaku akan berkoordinasi dengan Dinas Kebudayaan untuk mencari solusi bagi para pengamen beratribut ondel-ondel, agar aktivitas mereka tidak lagi mengganggu ketertiban masyarakat.

Sebab, menurut Arifin, banyak laporan ke Satpol PP tentang keluhan terkait pengamen beratribut ondel-ondel. Keluhan itu dimulai dari bisingnya suara, serta sikap beberapa pengamen cenderung memaksa.

"Dan kita lihat juga yang mengamen ini banyak anak-anak usia sekolah. Mereka digunakan untuk mengamen di jalanan dan seringkali kita perhatikan kesannya seperti memaksa," terang Arifin.

 

5 dari 6 halaman

Sudah Siapkan Sanksi

Menurut Arifin, setelah sosialisasi, Satpol PP akan menindak pengamen beratribut ondel-ondel jika tetap beraktivitas di jalan jalan. Sanksi itu diatur dalam Peratutan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007.

"Sanksi yang diatur dalam Perda 8/2007 pasal 52 kalau tidak salah menyebutkan sanksinya sanksi pidana kurungan maksimal 60 hari denda maksimal Rp 20 juta," jelas Arifin.

 

6 dari 6 halaman

Penjelasan Wagub DKI Jakarta

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, penggunaan ondel-ondel untuk mengamen di jalan berpotensi mengganggu masyarakat.

"Karena kalau ondel-ondel dalam jumlah yang besar, ukurannya besar, kemudian berada di jalan-jalan, dikhawatirkan dapat mengganggu," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta.

Politikus Partai Gerindra itu menuturkan, ondel-ondel merupakan salah satu budaya Betawi yang perlu dilestarikan dengan cara yang lebih bijak.

Nantinya, Dinas Kebudayaan serta Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI akan mengakomodasi kelompok seniman ondel-ondel dalam melestarikan kesenian dan kebudayaan.

"Nanti diberi tempat yang lebih baik bagi masyarakat yang ingin terus melestarikan, meningkatkan budaya Betawi, khususnya ondel-ondel," tutup Riza.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.