Sukses

KPK Tahan 2 Pejabat BPN Terkait Gratifikasi dan Pencucian Uang

Dua orang yang ditahan KPK adalah Gusmin Tuarita (GTU) selaku Inspektur Wilayah I Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Siswidodo (SWD) selaku Kabid Hubungan Hukum Pertanahan BPN Jawa Timur.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Gusmin Tuarita (GTU) selaku Inspektur Wilayah I Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Siswidodo (SWD) selaku Kabid Hubungan Hukum Pertanahan BPN Jawa Timur.

Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka ditahan masing-masing selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 24 Maret 2021 sampai dengan tanggal 12 April 2021," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (24/3/2021).

Lili mengatakan, Gusmin Tuarita akan mendekam di Rutan cabang KPK di Gedung Merah Putih sementara Siswidodo di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Sebelum ditahan, keduanya akan menjalai isolasi mandiri di Rutan KPK Kavling C1 dalam rangka pencegahan Covid 19.

KPK sendiri menjerat keduanya sejak November 2019. Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa 120 orang saksi terdiri dari pihak BPN dan pihak-pihak lainnya.

Lili mengatakan, Gusmin saat menjabat Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Kalimantan Barat dan saat menjabat Kakanwil BPN Provinsi Jawa Timur diduga memiliki kewenangan dalam pemberian hak atas tanah.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah, yang ditetapkan pada tanggal 28 Januari 2013 dan mulai berlaku 1 (satu) bulan sejak tanggal ditetapkan.

"Untuk melaksanakan tugas dan kewenangan tersebut, GTU bersama-sama dengan SWD diduga menyetujui pemberian Hak Guna Usaha bagi para pemohon dengan membentuk kepanitian khusus yang salah satu tugasnya menerbitkan surat rekomendasi pemberian Hak Guna Usaha kepada kantor pusat BPN RI untuk luasan yang menjadi wewenang Kepala BPN RI," kata Lili.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Setoran 'Jual Beli Tanah'

Kemudian, dalam kurun waktu 2013 sampai 2018, Gusmin diduga menerima sejumlah uang dari para pemohon hak atas tanah termasuk pemohon Hak Guna Usaha. Uang diterima secara langsung dalam bentuk tunai maupun transfer dari para pemohon hak atas tanah maupun melalui Siswidodo.

Penerimaan sejumlah uang tersebut kemudian diduga disetorkan oleh Gusmin ke beberapa rekening bank atas nama pribadi miliknya dan anggota keluarga yang jumlahnya sekitar Rp 27 miliar.

"Ada beberapa setoran uang tunai ke rekening bank Gusmin yang dilakukan Siswidodo atas perintah langsung Gusmin dengan keterangan pada slip setoran dituliskan 'jual beli tanah' yang faktanya jual beli tanah tersebut fiktif," kata Lili.

Untuk jumlah setoran uang tunai melalui Siswidodo atas perintah Gusmin sekitar sejumlah Rp 1, 6 Miliar. Selain itu Siswidodo diduga menerima bagian tersendiri dalam bentuk tunai dari para pemohon hak atas tanah yang di kumpulkan melalui salah satu stafnya.

Kumpulan uang tersebut digunakan sebagai uang operasional tidak resmi pada Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah di Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat. Sisa dari penggunaan uang operasional tidak resmi tersebut kemudian dibagi berdasarkan prosentase ke beberapa pihak terkait di BPN Provinsi Kalimantan Barat.

"Adapun penerimaan oleh SWD berjumlah sekitar Rp 23 miliar," kata Lili.

Atas perbuatannya, dua tersangka tersebut disangkakan melanggar pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 2 ayat (1) serta pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.