Sukses

PPATK Terima 68.057 Laporan Transaksi Mencurigakan Sepanjang 2020

Laporan yang diterimanya menjadi modal utama dalam proses penyusunan LHA dan LHP yang diseminasikan kepada Aparat Penegak Hukum (Apgakum).

Liputan6.com, Jakarta Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae melaporkan bahwa PPATK telah menerima 68.057 laporan transaksi keuangan mencurigakan sepanjang 2020. Bukan hanya itu, PPATK juga menerima 917 laporan pembawaan uang tunai ke dalam/luar daerah kepabeanan Indonesia, serta 32.293 laporan transaksi penyediaan barang dan/atau jasa lainnya.

"Kami telah menerima 68.057 laporan transaksi keuangan mencurigakan sepanjang tahun 2020," kata Dian saat mengikuti rapat bersama Komisi III DPR RI, Rabu (24/3/2021).

Sementara itu, laporan transaksi terbanyak yaitu transfer dana dari/ke luar negeri, ada 6.829.607 laporan. Kemudian laporan transaksi keuangan tunai, ada 2.738.598 laporan.

Dian mengatakan, laporan yang diterimanya menjadi modal utama dalam proses penyusunan Laporan Hasil Analisis (LHA) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diseminasikan kepada Aparat Penegak Hukum (Apgakum).

"Selain membantu proses penegakan hukum, LHA dan LHP yang disampaikan kami di tahun 2020 telah berkontribusi pada penerimaan negara sebesar Rp 1,5 triliun, dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp 1,36 triliun," katanya.

LHA dan LHP PPATK tersebut, kata Dian, juga dimanfaatkan untuk melihat potensi omset yang belum dilaporkan dalam SPT sebesar Rp 14,26 triliun. Oleh karena itu, untuk meningkatkan pemanfaatan LHA dan LHP dalam proses penegakan hukum dan optimalisasi penerimaan negara, Dian mengatakan bahwa PPATK akan terus bersinergi dan menjalin komitmen dengan pimpinan Apgakum seperti Kapolri, Jaksa Agung, Ketua KPK, Kepala BNN, Direktur Jenderal Pajak, dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

"PPATK juga bekerja sama dengan KPU dan Bawaslu untuk mengawal Pilkada yang bersih dari politik uang, dan memastikan tidak ada dana hasil tindak pidana yang digunakan dalam kampanye politik," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Dian mengatakan bahwa PPATK membutuhkan Rp 218 miliar untuk mendukung rencana kerjanya di tahun 2021. Beberapa rencana kerja tersebut antara lain untuk mendukung melaksanakan tugasnya dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT).

"Rencana kerja PPATK tersebut akan didukung dengan anggaran pasca-refocusing dan realokasi anggaran belanja Kementerian/Lembaga 2021 sebesar Rp 218.043.674.000 yang membiayai 12 kegiatan melalui 2 program," kata Dian.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penggunaan Anggaran

Dian kemudian merinci 2 program tersebut, yang pertama yaitu Program Dukungan Manajemen sebesar Rp 172.398.213.000, yang kedua yaitu Program Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pendanaan Terorisme sebesar Rp 45.645.461.000.

"Dalam menghadapi tantangan pencegahan dan pemberantasan TPPU dan TPPT yang semakin kompleks dan semakin memanfaatkan teknologi, kami akan meningkatkan kualitas sistem teknologi kita dan mengimplementasikan aplikasi sistem pelaporan GoAML," ujarnya.

Lebih lanjut lagi, kata dia, anggaran tersebut juga akan digunakan untuk membiayai kegiatan kerja sama nasional dan internasional. Dian mengatakan bahwa PPATK akan meningkatkan sinergi dan inovasi di tingkat internasional. Dia yakin, dengan mengambil peran dalam lingkup internasional, maka hal itu akan memperkuat kedudukan Indonesia di mata dunia.

"Karena peran dalam lingkup internasional sangat kritikal dalam penanganan kejahatan lintas negara.Oleh karena itu, kami membutuhkan komitmen dan dukungan seluruh pemangku kepentingan rezim APU PPT Indonesia," ujarnya.

 

Reporter: Rifa Yusya Adilah/Merdeka.com

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • PPATK merupakan singkatan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

    PPATK