Sukses

4 Hal Terkait Gugatan Mantan Kader Demokrat terhadap AHY

Gugatan yang dilayangkan Jhoni Allen Marbun berawal dari pencopotan dirinya sebagai anggota DPR karena telah dipecat oleh AHY atas dugaan terlibat dalam gerakan kudeta Demokrat.

Liputan6.com, Jakarta - Konflik di tubuh Partai Demokrat terus berlanjut setelah sejumlah kader yang dipecat melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dua di antaranya ada nama Marzuki Alie dan Jhoni Allen Marbun.

Gugatan Jhoni dan sejumlah kader lainnya telah terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat Nomor 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.

Sementara, mereka yang menjadi pihak tergugat adalah Agus Harimurti Yudhoyono selaku Ketua Umum Demokrat, Sekjen Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, dan Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Pandjaitan. 

Seperti diketahui, gugatan yang dilayangkan Jhoni Allen Marbun berawal dari pencopotan dirinya sebagai anggota DPR karena telah dipecat oleh AHY atas dugaan terlibat dalam gerakan kudeta Demokrat. 

Akibat pemecatan tersebut, Jhoni mengaku dirinya telah dirugikan baik secara materil dan imateril. Terkait hal ini dia pun menuntut AHY hingga puluhan miliar rupiah. 

"Kehormatan Pak Jhoni Allen yang direndahkan hak politiknya ini nilainya sekitar Rp 40-Rp50 Miliar," kata Slamet Hasan, salah satu pengacara Jhoni, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 17 Maret 2021. 

Selain itu, mantan kader Demokrat lainnya yang turut melaporkan AHY adalah Marzuki Alie. Dia menilai yang dilakukan ketiga tergugat adalah perbuatan melawan hukum. SK pemberhentiannya bahkan disebut tidak sah. 

Namun, belakangan diketahui, Marzuki Alie bersama Tri Yulianto, H Achmad Yahya, Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib, dan Damrizal telah mencabut gugatannya kepada AHY. 

Berikut ini sejumlah hal terkait gugatan mantan kader Partai Demokrat terhadap AHY yang dihimpun Liputan6.com: 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

1. Jhoni Allen Minta Ganti Rugi

Dalam sidang sebelumnya, Jhoni Allen Marbun sebagai penggugat meminta ganti rugi atas pemecatan dirinya kepada AHY sebesar Rp 5,8 miliar dan imateriil Rp 50 miliar atas pemecatannya sebagai kader partai.

"Jadi kerugian materilnya Rp 5,8 Miliar. Kemudian ganti rugi imaterilnya Rp 50 Miliar," kata Kuasa Hukum Jhoni Allen, Slamet Hasan, di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 17 Maret 2021.

Menurut Slamet, diberhentikannya Jhoni Allen tidak sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat. Oleh sebab itu, kliennya mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke PN Jakpus.

"Gugatan materilnya kan setelah Pak Jhoni Allen diberhentikan dari Partai Demokrat, maka dia akan disusul dengan pemberhentian sebagai Anggota DPR RI," kata Slamet.

"Jadi potensi kerugian materiilnya adalah gaji anggota DPR selama 60 bulan, kira-kira sekitar Rp 5,8 miliar dan kerugian imateril adalah kehormatan Pak Jhoni Allen yang direndahkan hak politiknya yang nilainya sekitar Rp40-Rp50 miliar," tambahnya.

 

 

3 dari 5 halaman

2. Marzuki Ali Tak Terima Dipecat

Sebelum akhirnya memutuskan mencabut gugatannya kepada AHY, bersama keempat mantan anggota Partai Demokrat lainnya, Marzuki Alie menggugat perdata Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Gugatan itu tercatat dalam situs resmi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan dikonfirmasi oleh Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono.

"Sidang perkara gugatan tersebut bernomor perkara147/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst dan dijadwalkan pada Selasa 23 Maret 2021," kata Bambang melalui keterangan tertulisnya, Jakarta, Selasa, 9 Maret 2021.

Marzuki cs menggugat AHY karena tak terima dipecat dari Partai Demokrat. Pada situs PN Jakarta Pusat juga turut dilampiran SK tersebut.

Pertama, SK Nomor: 08/SK/DKPD/II/2021 tanggal 26 Februari 2021 tentang rekomendasi penjatuhan sanksi pemberhentian tetap kepada saudara H Marzuki Alie SE MM sebagai anggota Partai Demokrat.

Pada gugatan ini, AHY berstatus sebagai pihak tergugat. Selain AHY, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya dan Hinca Panjaitan selaku Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Partai Demokrat yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat.

Pada petitumnya, Marzuki cs menyatakan tergugat pertama, tergugat kedua dan tergugat ketiga melakukan perbuatan melawan hukum. Oleh karena itu, mereka menilai SK pemberhentiannya tidak sah.

Kemudian, karena SK tidak sah, Marzuki cs juga menyatakan SK itu harus batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat (tergugat III).

 

4 dari 5 halaman

3. Marzuki Alie Cs Cabut Gugatan ke AHY

Terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan Nomor 147/Pdt.Sus- Parpol/2021/PN Jkt.Pst, pada sidang perdana yang digelar hari ini, Selasa (24/3/2021), Marzuki dan kawan-kawan mencabut gugatannya terhadap AHY. 

"Kami pada sidang pertama hari ini menyampaikan terima kasih Yang Mulia. Baik, ada mandat dari para prinsipal, dari keenam pengugat pada hari ini, pengugat hendak memohonkan pencabutan gugatan Yang Mulia," kata Slamet saat persidangan, Jakarta, Selasa. 

Mendengar pemohonan itu, Hakim Ketua Rosmina mempertanyakan pencabutan gugatan yang telah dilayangkan Marzuki Alie, Tri Yulianto, H. Achmad Yahya, Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib, dan Damrizal.

"Pencabutan gugatan? Kenapa tidak ngomong dari tadi. Begitu?" kata Hakim Rosmina.

"Iya benar Yang Mulia," timpal Slamet.

Dengan demikian, sidang gugatan yang dilayangkan oleh Marzuki Alie dan kawan-kawan terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), H Teuku Riefky Harsya, dan Hinca IP Pandjaitan, bakal batal digelar.

 

 

5 dari 5 halaman

4. Alasan Marzuki Alie Cs Cabut Gugatan

Menurut Slamet, Marzukie Alie bersama kelima penggugat lainnya telah mempertimbangkan mencabut gugatannya. 

"Salah satunya adalah alasan bahwa mereka akan fokus pada hasil KLB. Cuma itu saja, selebihnya beliau tidak memberikan penjelasan lebih lanjut," kata Slamet ketika ditemui wartawan usai sidang, Selasa (23/3/2021).

Selain itu, Slamet mengatakan alasan lainnya terkait pencabutan gugatan Marzuki Alie adalah para pengugat menilai mereka sudah berada di Demokrat versi KLB Deli Serdang. Mereka menganggap Demokrat versi AHY sudah tidak relevan dan tak perlu dilanjutkan gugatannya.

"Mungkin salah satunya dengan mereka sudah fokus di KLB, berarti kan dia berada di Demorkat versi mereka. Jadi Demokrat yang versi AHY bisa saja menurut mereka sudah tidak relevan, begitu. kira-kira begitu alasannya," ujar Slamet.

 

Dinda Permata (Magang)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.