Sukses

Demokrat Versi KLB Jelaskan Alasan Pencabutan Gugatan Marzuki Alie terhadap AHY

Menurut Saiful, gugatan dicabut lantaran keanggotaan Marzuki Alie di partai itu telah dikembalikan lewat KLB di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara

Liputan6.com, Jakarta Ketua Departemen Komunikasi dan Informasi Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB), Saiful Huda menjelaskan alasan pencabutan gugatan Marzuki Alie terhadap Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta.

Menurutnya, gugatan dicabut lantaran keanggotaan Marzuki Alie di partai itu telah dikembalikan lewat KLB di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara. KLB itu, kata Saiful Huda otomatis melengserkan AHY dari kursinya di Partai Demokrat dan digantikan oleh Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko

"Oleh karena itu menjadi tidak ada urgensinya lagi bagi Pak Marzuki Alie dan kawan-kawan yang sudah dikembalikan status keanggotaan partainya seperti semula oleh KLB Partai Demokrat, melanjutkan gugatannya lagi terhadap AHY di PN Jakarta Pusat," katanya dalam keterangan tulis, Rabu (24/3/2021).

Di samping itu, pencabutan juga karena alasan legalitas. Menurut Saiful Huda, jika gugatan Marzuki Alie dilanjutkan, maka sama saja dengan mengabsahkan kepemimpinan AHY di Demokrat. 

"Dengan mengajukan gugatan terhadap Ketum PD AHY ke Pengadilan Negeri, maka itu berarti Pak Marzuki Alie dan kawan-kawan sama dengan melegitimasi Kepengurusan Partai Demokrat di bawah kepemimpinan AHY. Maka atas dasar alasan seperti itulah gugatan terhadap Ketum Partai Demokrat AHY dicabut oleh Pak Marzuki Alie sebagai penggugat melalui team kuasa hukumnya," beber dia.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Cabut Gugatan

Marzuki Alie dan kawan-kawan mencabut gugatan yang dilayangkan kepada Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) terkait pemecatan mereka sebagai kader.

Hal itu disampaikan, salah satu kuasa hukum Marzuki Alie, Slamet Hasan dalam sidang perdana di PN Jakarta Pusat. Slamet mengatakan, kliennya memintanya untuk mencabut gugatan yang telah terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan Nomor 147/Pdt.Sus- Parpol/2021/PN Jkt.Pst.

"Kami pada sidang pertama hari ini menyampaikan terima kasih Yang Mulia. Baik, ada mandat dari para prinsipal, dari keenam penggugat pada hari ini, penggugat hendak memohonkan pencabutan gugatan Yang Mulia," kata Slamet saat persidangan, Jakarta, Selasa (23/3/2021).

Mendengar pemohonan itu, Hakim Ketua Rosmina mempertanyakan pencabutan gugatan yang telah dilayangkan Marzuki Alie, Tri Yulianto, H. Achmad Yahya, Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib, dan Damrizal.

"Pencabutan gugatan? Kenapa tidak ngomong dari tadi. Begitu?" kata Hakim Rosmina.

"Iya benar Yang Mulia," timpal Slamet.

Dengan demikian, sidang gugatan yang dilayangkan oleh Marzuki Alie dan kawan-kawan terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), H Teuku Riefky Harsya, dan Hinca IP Pandjaitan, bakal batal digelar.

"Tapi kami sangat senang sekali ya, artinya para pihak ini sudah bisa menyelesaikan di luar persidangan. Tapi surat kuasa yang asli Bapak belum sampaikan, sehingga apakah bapak benar pihak yang ditunjuk untuk legal standing. Itu sangat kami perlukan untuk kelengkapan berkas," ujar Rosmina.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.