Sukses

KPK Dalami Teknis Pengajuan Proposal Bantuan Keuangan Indramayu

KPK memeriksa tiga saksi dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Barat kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019.

Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga saksi dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Barat kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019.

Tiga saksi tersebut yakni Ashifa Viadira (Staf Fraksi Golkar/Honorer di Sekretariat DPRD Provinsi Jabar), Deni Komaransyah (Tenaga Ahli Fraksi Golkar Amanah pada DPRD Jabar periode 2014 s/d 2019 dan Fraksi Partai Golkar 2019 s/d sekarang), dan Wempi Triyoso (Mantan Kabid Jalan Dinas PUPR Pemkab Indramayu). Ketiganya diperiksa pada Selasa (23/3/2021).

"Para saksi didalami pengetahuannya di antaranya terkait dengan teknis pengajuan proposal untuk mendapatkan Banprov (bantuan provinsi) bagi Kabupaten Indramayu," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (22/2/2021).

Diketahui, KPK tengah mengembangkan kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Barat kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017 sampai 2019.

Namun KPK belum bersedia menyampaikan informasi tersebut secara detail. Meski demikian, KPK tak menampik pihaknya sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini. KPK menyatakan akan mengumumkannya saat tim penyidik melakukan upaya hukum paksa terhadap para tersangka.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jerat Ketua DPRD Jabar

Berdasarkan informasi, dalam kasus ini KPK menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Barat berinisial ABS dan mantan legislator Jabar berinisial SATH.

Kasus ini sendiri merupakan pengembangan kasus yang menjerat mantan legislator Jabar Abdul Rozaq Muslim. Dia dijerat sebagai tersangka pada September 2020.

Penetapan tersangka Rozaq merupakan pengembangan perkara suap proyek Pemkab Indramayu yang menjerat eks Bupati Indramayu Supendi, Kepala Dinas PUPR Omarsyah, Kabid Jalan Dinas PUPR Wempy Triyono, dan pengusaha Carsa ES.

Empat orang tersebut telah divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.