Sukses

Ini Beda ETLE Statis dan Mobile yang Dimiliki Polda Metro Jaya

Meski fungsinya sama, ETLE statis terbilang jauh lebih canggih karena dilengkapi automatic number plate recognition.

Liputan6.com, Jakarta Ditlantas Polda Metro Jaya berencana menguji coba penegakan hukum dibidang lalu lintas dengan menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile. Alat ETLE yang digunakan ada dua macam, statis dan mobile.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, terdapat perbedaan antara ETLE mobile dengan ETLE statis. Meski fungsinya sama, ETLE statis terbilang jauh lebih canggih karena dilengkapi automatic number plate recognition.

Sambodo menyebut, kemampuan ETLE mobile memang didesain untuk menindak pelanggaran lalin terkait melebihi batas kecepatan, menebos lampu merah, dan berkendaraan ugal-ugalan serta melawan arus.

"Itu kita akan melaksakan penindakan dengan menggunakan ETLE mobile di titik-titik yang belum ada kamera ETLEnya," ucap dia di Polda Metro Jaya, Selasa (23/3/2021)

Tak seperti ETLE statis yang bisa mendeteksi jenis pelanggaran, Sambodo menyebut pelanggaran yang tertangkap dengan ETLE mobile harus melalui beberapa proses.

Sambodo menerangkan, hasil yang ditangkap kamera ETLE mobile berupa rekaman video atau foto akan dibawa ke back office, dibuka memori kameranya dilihat videonya. Kemudian dianalisa mana yang kira-kira memenuhi unsur dan dicocokkan dengan database kendaraan, baru kemudian dikirimkan surat tilang.

"Diolah terlebih dahulu di back office, dicari, dibuka rekamannya, mana yang memenuhi unsur dan layak dijadikan sebagai alat bukti, baru kita kirimkan," ujar dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Lokasi Terpilih

Sebelumnya, Polda Metro Jaya meluncurkan inovasi baru tilang elektronik atau ETLE berbasis portable. Petugas nantinya dapat meletakkan peralatan ETLE di berbagai lokasi terpilih secara acak dengan mempertimbangkan tingkat pelanggaran.

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menyampaikan, fasilitas itu dinamakan ETLE mobile. Dengan alat tersebut petugas tidak lagi sepenuhnya perlu melakukan kontak langsung dengan pengendara yang melanggar lalu lintas.

"Di titik-titik yang rawan pelanggaran lalu lintas namun tidak ada ETLE statis. Misal sering terjadi kebut-kebutan di Kemayoran, maka ETLE mobile ini akan merapat ke titik sasaran dan akan langsung merekam pelanggaran lalu lintas di sana," tutur Fadil di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (20/3/2021).

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.