Sukses

Bukan Baca Eksepsi, Rizieq Shihab Curhat soal Penembakan FPI dan Rekeningnya

Rizieq Shihab menyatakan tidak memiliki niat sama sekali untuk memperlambat sidang. Sebab, sejak awal sudah menolak sidang online.

Liputan6.com, Jakarta - Perdebatan antara Jaksa dan mantan pimpinan FPI Rizieq Shihab kembali terjadi. Kali ini, dalam sidang perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan Jakarta Pusat yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Rizieq dihadirkan secara virtual atau online.

Jaksa meminta hakim memerintahkan Rizieq Shihab menyampaikan nota keberatan pada sidang hari ini, Selasa (23/3/2021). Sementara Rizieq tetap menolak dan menyampaikan alasannya.

Rizieq Shihab menyatakan tidak memiliki niat sama sekali untuk memperlambat sidang. Sebab, sejak awal sudah menolak sidang online.

"Eksepsi yang memang tidak tebal tapi saya tetap ingin membacakan di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Saya berpegang pada KUHP yang lebih tinggi dari Perma," ujar dia.

Rizieq menyampaikan persidangan online sangat tergantung sinyal yang berpotensi pada putus gambar dan suara setiap saat. Sehingga dirirnya tidak mau mempertahukan nasib kepada sinyal yang berpotensi putus setiap saat.

"Walau online sedang bagus sinyalnya tapi tidak jaminan sinyal itu bagus terus," ujar dia.

Rizieq menyinggung perkara yang dihadapi adalah 11 dakwaan dengan 18 Pasal berlapis. "Ada pasal ancaman enam tahun ada pasal ancaman 10 tahun penjara bagi saya saya ini masalah serius," ujar Rizieq

Sehingga, Rizieq Shihab menilai harus all out dan super maksimal di dalam membela diri di persidangan karena menyangkut satu tuduhan yang sangat serius.

"Karena itu saya mau berhadapan langsung dengan JPU kelak nanti saksi memberatkan saksi fakta ahli sehingg saya bisa langsung berhadapan dengan mereka untuk pembelaan diri," ucap Rizieq.

Rizieq juga mengingatkan tuduhan pelanggaran prokes telah menyebabkan enam laskar FPI tewas tertembak. Selain itu, organisasi yang dipimpinnya dibubarkan, dan rekening milik keluarga dibekukan.

"Saya pikir ini bukan sekedar masalah sederhana memang masalah prokes kelihatan sederhana tapi yang saya alami faktanya kami diteror, dikejar ditembaki kemudian pengawal saya dibunuh dengan sadis dengan kejam berhubungan semua dengan prokes karena itu karena saya memandang masalah serius masalah sangat besar sekali sudah menyangkut betul-betul penuh dramatisir dan politisir," papar Rizieq .

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Siap Bacakan Nota Keberatan

Rizieq Shihab pun siap membacakan nota keberatan atas dakwaan jaksa di ruang sidang.

"Kami mohon mengabulkan permohonan kami untuk bisa membuat penetapan sidang offline pada sidang akan datang sekaligus berikan kesempatan kepada saya membacakan eksepsi saya," ujar Rizieq.

Majelis Hakim akhirnya mengabulkan permohohan dengan mengeluarkan surat penetapan nomor 21/pidsud/2021/pn Jaktim yang isinya mengenai penyelenggaran sidang secara tatap muka.

"Memperhatikan ketentuan Pasal 152 ayat 2 dan Pasal 153 ayat 2 huruf a menetapkan mengabulkan permohonan, mencabut kembali penetapan nomor 221 pidsus/2021 tentang penetapan sidang secara online," kata Majelis hakim

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.