Sukses

6 Hal Terkait Kembali Diperpanjangnya PPKM Mikro Mulai 23 Maret 2021

Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) diperpanjang mulai hari ini, Selasa (23/3/2021) hingga 5 April 2021 mendatang.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah sepakat kembali memperpanjang pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro).

Perpanjangan PPKM mikro berlaku mulai hari ini, Selasa (23/3/2021) hingga 5 April 2021 mendatang. Selain itu, penerapan PPKM mikro juga meluas dengan adanya penambahan 5 provinsi.

Keputusan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 6 Tahun 2021 yang terbit pada 19 Maret 2021.

"Diperluas ke lima daerah lainnya yang menurut data dari Satgas Penanganan Covid-19 maupun dari Kementerian Kesehatan memerlukan atensi, yaitu Sulut, Kalsel, Kalteng, NTT, dan NTB, kemudian total 15 provinsi," ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian seperti melansir laman Setkab, Minggu, 21 Maret 2021.

Tito pun berpesan meminta kepada gubernur untuk melibatkan Forkopimda dan seluruh unsur organisasi perangkat daerah, hingga satuan terkecil pemerintahan dalam pelaksanaan PPKM mikro.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengklaim, pelaksanaan PPKM mikro yang dilakukan pemerintah berjalan efektif.

Hal tersebut tercermin dari jumlah dan presentasi kasus aktif mengalami penurunan yang sangat signifikan.

"Sejak kasus aktif tertinggi di 5 Februari 2021 kasus aktif menurun sebesar 44.919 kasus atau turun minus 25,42 persen," kata Airlangga.

Meski begitu, kebijakan perpanjangan tersebut disesalkan pengusaha. Menurut Wakil Komite Tetap Industri Hulu & Petrokimia Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Achmad Widjaja, mengingat vaksinasi Covid-19 sudah berjalan, seharusnya PPKM mikro tak perlu diperpanjang.

Berikut sederet hal terkait perpanjangan PPKM mikro oleh pemerintah dihimpun Liputan6.com:

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 8 halaman

Diperpanjang, Berlaku di 15 Provinsi

Pemerintah memperpanjang masa pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM mikro).

Perpanjangan PPKM mikro berlaku mulai 23 Maret hingga 5 April 2021. Selain diperpanjang, penerapan PPKM mikro juga meluas dengan adanya penambahan 5 provinsi.

Ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 6 Tahun 2021 yang terbit pada 19 Maret 2021.

"Diperluas ke lima daerah lainnya yang menurut data dari Satgas Penanganan Covid-19 maupun dari Kementerian Kesehatan memerlukan atensi, yaitu Sulut, Kalsel, Kalteng, NTT, dan NTB, kemudian total 15 provinsi," ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian seperti melansir laman Setkab, Minggu, 21 Maret 2021.

Pada periode sebelumnya, PPKM Mikro telah dilaksanakan di sepuluh provinsi, yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Sumatra Utara, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan.

Dalam PPKM Mikro Tahap IV ini wilayah pemberlakuan diperluas, dengan tambahan lima provinsi, yaitu Kalimantan Selatan (Kalsel), Kalimantan Tengah (Kalteng), Sulawesi Utara (Sulut), Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Nusa Tenggara Barat (NTB) yang ditambahkan melalui

Berdasarkan evaluasi, pelaksanaan PPKM Mikro di wilayah-wilayah tersebut berlangsung cukup baik dan efektif menekan laju kasus aktif Covid-19.

Untuk itu, sebagai langkah memaksimalkan upaya penekanan angka kasus positif, PPKM Mikro kembali diperpanjang serta diperluas ke daerah yang memenuhi parameter persentase kasus aktif, persentase kesembuhan, persentase kematian, dan tingkat Bed Occupancy Ratio (BOR) yang telah ditetapkan.

 

3 dari 8 halaman

Disesalkan Pengusaha

Wakil Komite Tetap Industri Hulu & Petrokimia Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), Achmad Widjaja, menilai perpanjangan PPKM mikro seharusnya tidak perlu lagi dilakukan. Hal ini terutama karena program vaksinasi Covid-19 juga sudah berjalan dan berkelanjutan.

"Harusnya kalau sudah ada program vaksin dan masing-masing punya protokol yang tegas, seharusnya tidak perlu diteruskan (PPKM)," kata Achmad Widjaja kepada Liputan6.com.

Jika pemerintah masih saja melakukan perpanjangan pembatasan kegiatan, ia menilai pemerintah belum yakin dengan vaksin yang berjalan.

"Seharusnya tidak perlu ada isu seperti itu karena vaksin telah segitu maraknya dikumandangkan, sedangkan kondisi kalau kita masih pakai istilah ini dan itu, berarti pemerintah belum yakin dengan vaksin yang berjalan. Itu yang perlu digarisbawahi," terang dia.

Ia mengatakan, jika vaksin sudah berjalan serta berkesinambungan dan beraliansi dengan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), maka pemerintah harus memberikan ketegasan kepada siapapun yang melanggar protokol.

"Bukan berarti setelah vaksin tidak ada protokol, itu berarti salah pemerintah. Hanya perlu ada ketegasan, asal jangan sedikit-sedikit ada pasal kompromi," tutur Achmad.

Ia pun mengimbau agar program vaksinasi terus berjalan. Kehadiran vaksin, katanya, juga membuka ruang bagi para pelaku usaha untuk melanjutkan bisnisnya dengan lebih baik.

"Buat apa perpanjang kalau paralel vaksinnya tidak berfungsi, sama aja apa yang mau diberikan harapan. Karena dunia usaha perlu kepastian dan kalau diperpanjang terus berarti pemerintah belum ada kepastian. Sendiri takut dong pemerintah," jelas Achmad Widjaja.

 

4 dari 8 halaman

Pemprov DKI Pastikan Ikut Aturan Pemerintah Pusat

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pihaknya mengikuti kebijakan pemerintah pusat untuk perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM mikro hingga 5 April 2021.

"Mudah-mudahan dalam satu hari ke depan, ini kan tanggal 22, mudah-mudahan hari ini nanti Pak Gubernur akan mengeluarkan perpanjangan PSBB," kata Riza di Balaikota, Jakarta Pusat, Senin, 22 Maret 2021.

Kata dia, dalam perpanjangan tersebut aturan yang dilakukan tidak akan jauh berbeda dengan pelaksanaan perpanjangan sebelumnya.

"Insyallah, tidak ada sesuatu yang berarti, sama seperti sebelumnya, mungkin ada beberapa perubahan," ucap Riza.

Namun rupanya, pada hari ini, Selasa (23/3/2021), Rizamenyatakan terdapat perubahan aturan saat pelaksanaan perpanjangan PPKM mikro hingga 5 April 2021. Perubahan ini terkait pelaksanaan belajar tatap muka atau offline.

"Ada perubahan cuma untuk pendidikan di perkuliahan sudah diperbolehkan dengan prokes khusus," kata Riza di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (23/3/2021).

Kendati begitu, Riza menyebut pelaksanaan belajar mengajar tatap muka ini dimulai dengan uji coba di perguruan tinggi. Dia menilai mahasiswa akan lebih luwes menyesuaikan diri dengan tatanan baru.

Menurut dia, Dinas Pendidikan juga sedang menyusun sejumlah aturan dalam pelaksanaan belajar tatap muka.

"Pada waktunya kita akan launching uji coba terbatas tatap muka secara offline dengan campuran antara offline dan online tentunya dengan batasan tidak lebih dari 50 persen di beberapa sekolah dari SD-SMA kita akan uji cobakan di seluruh Jakarta," jelas Riza.

 

5 dari 8 halaman

DPR Sebut PPKM Mikro Butuh Dukungan Kuat Dunia Usaha

Anggota Komisi IX DPR Darul Siska berharap semua kalangan mendukung kebijakan pemerintah yang kembali memperpanjang PPKM mikro.

Menurut Darul, PPKM mikro cukup berhasil menekan angka positivity rate Covid-19. Karena itu, dia mengajak semua pihak, termasuk dunia usaha, agar merespons positif perpanjangan dan perluasan PPKM mikro.

"Dunia usaha seyogianya harus mendukung kebijakan tersebut, karena pemulihan ekonomi tidak mungkin terjadi jika masalah pandemi tidak berhasil diatasi," kata Darul kepada wartawan, Sabtu, 21 Maret 2021.

Darul yakin kasus positif Covid-19 bisa ditekan dengan vaksinasi, penerapan protokol kesehatan yang ketat, dan PPKM mikro.

"Mutasi virus baru juga harus dipantau untuk memastikan bahwa vaksin yang tersedia mampu untuk menangkal virus yang bermutasi," ujar Darul.

Sedangkan anggota Komisi IX DPR Muchamad Nabil Haroen menilai selama ini pemerintah terus mengevaluasi program penanganan pandemi, sekaligus memastikan tereksekusinya program-program yang tepat. Dalam menerapkan PPKM mikro, kata Nabil, pemerintah melibatkan pendekatan sosial.

"Artinya, ada kebijakan dari pemerintah, ada juga pemanfaatan atau memaksimalkan inovasi dari warga," kata dia.

Nabil menambahkan, dalam konteks pendekatan sosial, pemerintah menggandeng warga NU, Muhammadiyah, pesantren serta ormas sosial yang punya komitmen kuat untuk Indonesia. Dalam hal vaksinasi, pemerintah serius menggandeng ormas-ormas untuk memperlancar proses.

"Jelas sekali PPKM mikro berpengaruh pada penurunan Covid-19. Tapi, jangan lupa juga ada faktor-faktor lain, misal semakin banyaknya warga yang sadar kesehatan, pakai masker, menaati protokol kesehatan, dan hal-hal lain yang membantu penanganan pandemi," kata Nabil.

Dirinya berpendapat, semua pihak harus terus bekerja sama dan saling menguatkan. Menurut dia, dunia usaha perlu membangun strategi khusus agar bertahan, berdamai dengan situasi ini, sekaligus berusaha bangkit.

Nabil mengakui kebijakan pemerintah memang tidak bisa menyenangkan semua pihak, tapi risiko itu harus diambil agar krisis kesehatan bisa diatasi.

"Kombinasi PPKM mikro dan vaksinasi serta dukungan warga agar tetap patuh protokol kesehatan menjadi penting untuk pemulihan dari pandemi," tegas Nabil.

 

6 dari 8 halaman

Menko Airlangga Klaim PPKM Mikro Berhasil Tekan Kasus Corona

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengklaim, pelaksanaan PPKM mikro yang dilakukan pemerintah berjalan efektif.

Hal ini tercermin dari jumlah dan presentasi kasus aktif mengalami penurunan yang sangat signifikan.

"Sejak kasus aktif tertinggi di 5 Februari 2021 kasus aktif menurun sebesar 44.919 kasus atau turun minus 25,42 persen," kata Airlangga.

Dia mengatakan tren kasus aktif di 10 provinsi hingga per 15 Maret 2021, semuanya telah berhasil menurunkan kasus aktif dibandingkan sebelum masa PPKM.

Misalnya saja Provinsi DKI Jakarta, Banten, Yogyakarta, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, dan Kalimantan Timur berhasil menurunkan jumlah kasus aktif dalam delapan pekan pelaksanaan PPKM.

Kemudian tren kesembuhan di 10 provinsi, hinggga per 15 Maret 2021 juga berhasil meningkatkan angka kesembuhan dibanding masa sebelum PPKM, termasuk tiga provinsi di luar Jawa dan Bali. Sementara tren kematian di 10 provisni juga berhasi diturunkan, seperti terjadi di DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Bali.

Selanjutnya tren kepatuhan protokol kesehatan di 10 provinsi selama pelaksanaan PPKM juga terjadi peningkatan kedisiplinan.

Ada pun selama satu pekan terakhir, terdapat 76 atau (17,97 persen) dari 423 kabupaten/kota yang memiliki tingkat kepatuhan memakai masker kurang dari 60 persen.

 

7 dari 8 halaman

Titipan Pesan Mendagri

Pemberlakuan PPKM mikro diperluas ke Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.

Penerapan PPKM mikro ini ditambahkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 6 Tahun 2021 yang terbit pada Jumat, 19 Maret 2021.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, dikeluarkannya Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2021 sebagai payung hukum pelaksanaan perpanjangan PPKM mikro, akan disosialisasikan lebih lanjut agar berjalan lancar dalam tataran implementasi.

"Selanjutnya nanti akan di-follow up, jadi instruksi Mendagri lebih bersifat guideline yang bersifat umum, tapi dapat dikembangkan sesuai dengan tantangan daerah masing-masing," kata Tito.

Tito juga meminta gubernur untuk melibatkan Forkopimda dan seluruh unsur organisasi perangkat daerah, hingga satuan terkecil pemerintahan dalam pelaksanaan PPKM mikro.

Menurut dia, pelibatan seluruh unsur masyarakat sangat diperlukan dalam sosialisasi protokol kesehatan dan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.

"Kami juga sudah meminta kepada kepala daerah, gubenur agar juga bisa memetik pelajaran dan pengalaman dari provinsi lain, terobosan oleh provinsi lain. Kita minta untuk melaksanakan replikasi tapi bisa dikembangkan dibuat inovasi, kreativitas sesuai dengan tantangan atau local wisdom masing-masing," ucap dia.

Selain perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan mengedepankan inovasi serta terobosan dalam penanganan Covid-19, mantan Kapolri itu juga meminta kepala daerah melakukan evaluasi agar penanganan Covid-19 dapat berjalan efektif.

"Kami juga meminta kepada para kepala daerah untuk melakukan evaluasi secara berjenjang, apa yang menjadi keberhasilan dan kemudian apa hambatannya," jelas Tito.

 

(Syauyiid Alamsyah)

8 dari 8 halaman

PPKM Jawa-Bali Tak Efektif, Solusi Lain?

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.