Sukses

Napi Ajarkan Jaringan Narkoba Buat Ganja dan Tembakau Sintetis

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar rumah yang dijadikan tempat produksi tembakau dan ganja sintetis. Pembuatnya mendapatkan ilmu dari seorang narapidana.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar rumah yang dijadikan tempat produksi tembakau dan ganja sintetis. Pembuatnya mendapatkan ilmu dari seorang narapidana.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan, tembakau sintetis dibuat oleh seorang wanita berinsial EM di rumah kawasan Jakarta Utara.

EM mempelajari tata cara pembuatan tembakau sintetis dari rekaman video yang dikirimkan oleh seorang narapidana V.

"Dia (V) yang mengajar tutorialnya kursusnya, EM ini tangan kanannya (V), bahan baku juga datang sesuai dari perintah V termasuk tempat dan alat disiapkan. EM hanya membuat, setelah jadi baru ada yang mengambil untuk dijual," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Senin (22/3/2021).

Yusri menyebut, EM memiliki kaki tangan untuk menjual tembakau sintetis dengan harga Rp 450 ribu per-lima gram. Yusri menyampaikan mereka memanfaatkan sosial media instagram.

Polisi mengindetifikasi beberapa akun yang memperdagangkan tembakau sintentis buatan EM yakni @VOC, @Narkos, @csta, @meraxcik.

"Mereka pasarkan di medsos," kata dia.

Dalam kasus ini, polisi tidak hanya meringkus EM. Tapi juga, HA, M, dan RZ.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Gerebek Tempat Produksi Ganja

Sementara itu, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya juga menggerebek tempat produksi ganja sintetis di Siliwangi Parahiyangan, Bandung, Jawa Barat.

Polisi meringkus tiga orang tersangka yakni RSW dan EA dan MPS. Mereka berkolaborasi menciptakan, dan mengedarkan ganja sintetis.

Yusri menyebut ketiga tersangka mendapatkan ilmu meraci dari seorang narapidana berinisial V.

"Ini keterkaitan semuanya. Larinya ke V dan satu akun lagi yang masih didalami, jadi ada 2 ini yang melatih dan menyiapkan bahan baku yang ada," tutur dia.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya tersangka dijerat Undang-Undamg Narkotika No 35 tahun 2009. Yusri mengatakan, penyidik masih menelusuri jaringan lain.

"Ini masih terus berkembang dan ada tersangka lain yang masih pengejaran karena dari jaringan ini 7 yang diamankan, 8 yang termasuk napi termasuk produksi yang baru yang belum masuk ke permenkes ," ucap dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.