Sukses

Jaksa Cecar Saksi Sidang Bansos soal Perintah Hapus Dokumen

Victorius memerintahkan stafnya yang bernama Yahya untuk menghapus sebuah dokumen.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penuntut Ulumum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) reguler pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos Victorious Saut Hamonangan Siahaan soal perintah menghapus dokumen.

Victorius memerintahkan stafnya yang bernama Yahya untuk menghapus sebuah dokumen.

Jaksa mencecar hal tersebut dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap terkait pengadaan bantuan sosial (Bansos) penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek. Jaksa menghadirkan Victorius sebagai saksi untuk terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.

"Saudara saksi, terkait adanya upaya saksi memerintahkan beberapa pihak menghilangkan catatan atau data, apakah saudara saksi tahu dengan isi data itu?," tanya jaksa kepada Victorius di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (22/3/2021).

Victorius mengklaim tak menyuruh secara langsung. Namun jaksa KPK tak percaya begitu saja. Jaksa kembali mencecar Victorious soal data yang dia minta untuk dihapus.

"Data itu apa isinya? Kok sampai saudara saksi suruh staf saudara untuk menghapus?," tanya jaksa lagi.

"Bukan, kemungkinan, saya anggap staf saya pernah disuruh atau diperintahkan Joko (Matheus Joko Santoso-PPK Kemensos) untuk menghapus dokumen kontrak," kata Victorious. Jaksa tak lantas percaya. Jaksa terus mencecar Victorius soal perintah menghapus dokumen. Akhirnya Victorius mengakuinya. Dia berdalih memerintahkan Yahya menghapus dokumen karena kasihan dengan Yahya.

"Karena, satu, dia itu staf. Kedua, honorer Pak, bukan PNS. Jadi saya hanya kasihan melihat dia, bila dia dilibatkan dalam hal ini (perkara suap bansos Covid-19)," kata Victorious.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Suap Eks Mensos Juliari

Diberitakan Pengusaha sekaligus konsultan hukum Harry Van Sidabukke didakwa menyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sejumlah Rp 1,28 miliar. Suap diberikan Harry karena mendapat pengerjaan proyek pengadaan sembako terkait penanganan pandemi Virus Corona Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.

Jaksa menyebut, Harry Sidabukke menyuap Juliari lantaran Harry mendapatkan pengerjaan paket sembako sebanyak 1.519.256 melalui PT Pertani (Persero) dan melalui PT Mandala Hamonangan Sude.

Jaksa menyebut, uang suap itu tidak hanya ditujukan kepada Mensos Juliari, melainkan juga terhadap Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk pengadaan barang/jasa bansos Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos.

Sementara Direktur Utama PT Tigapilar Argo Utama Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sejumlah Rp 1,95 miliar.

Jaksa menyebut, uang tersebut tak hanya diberikan untuk Juliari melainkan terhadap Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk pengadaan barang/jasa bansos Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos.

Jaksa mengatakan, uang diberikan lantaran perusahaan Ardian ditunjuk sebagai salah satu vendor yang mengerjakan distribusi bantuan sosial (bansos) terkait penanganan pandemi virus Corona Covid-19.

Uang tersebut diberikan terkait dengan penunjukan terdakwa melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bantuan sosial sembako dalam rangka penanganan Covid-19 tahap 9, tahap 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.