Sukses

Eks Mensos Juliari Batubara Akui Kerap Sewa Pesawat Pribadi Saat Kunker

Pengakuan Juliari Batubara disampaikan saat dihadirkan dalam persidangan perkara dugaan suap pengadaan bansos Covid-19 di Kemensos.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara mengakui kerap menyewa pesawat pribadi saat kunjungan kerja (kunker). Hal itu diakui Juliari saat dihadirkan dalam persidangan perkara dugaan suap pengadaan bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.

Juliari Batubara yang juga dijerat dalam perkara suap bansos Covid-19 ini dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (22/3/2021).

"Saya pernah dengan darat, (pakai) mobil, pesawat komersil, kadang sewa pesawat," ujar Juliari dalam kesaksiannya.

Juliari mengaku beberapa kali dirinya menyewa pesawat pribadi saat kunker selama menjabat menteri.

"Pernah beberapa kali. Mungkin sekitar 3 sampai kali. Yang saya ingat pernah ke Luwu Utara lihat banjir, kalau enggak salah, ke Natuna, kemudian ke Bali pernah sekali, ke Semarang pernah, ke Tanah Bumbu, dan Malang," kata dia.

Mendengar pengakuan Juliari, jaksa penuntut umum pada KPK lantas menyelisik lebih dalam soal anggaran yang digunakan dalam menyewa pesawat pribadi tersebut.

"Ya kalau anggaran mengurus keperluan itu kan di biro umum, keperluan menteri, karena kan biro umum membawahi tata usaha menteri, protokol," kata dia.

Saat ditanya apakah biro umum menyediakan anggaran khusus untuk menyewa pesawat pribadi, Juliari mengklaim tak tahu.

"Angggaran pastinya saya enggak paham. Tapi terkait perjalanan dinas biasanya di-handle biro umum," kata dia.

Diurus Adi Wahyono

Juliari mengaku, yang menjabat kepala biro umum di Kemensos tak lain adalah Adi Wahyono, pejabat pembuat komitmen sekaligus kuasa pengguna anggaran di Kemensos yang juga dijerat dalam perkara suap yang sama.

Juliari juga mengklaim tak tahu menahu uang yang digunakan untuk menyewa pesawat. "Kabiro umum masih rangkap Pak Adi Wahyono. Saya enggak mungkin tahu detailnya dari mana anggarannya," kata dia.

Soal penyewaan pesawat pribadi yang dilakukan Juliari Batubara ini juga diakui Eko Budi Santoso, mantan ajudan Juliari.

"Untuk penggunaan pesawat pribadi yang saya ikuti ada empat kali, ke Medan, Luwuk, Semarang, dan Malang," kata Eko dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (22/3/2021).

Namun Eko mengklaim tak tahu menahu sumber uang yang digunakan Juliari untuk membiayai pesawat pribadi tersebut. Menurut Eko, hal tersebut diurus oleh Selvi Nurbaeti selaku sekretaris pribadi Juliari.

"Tidak tahu sumber uangnya dari mana, saya hanya sekadar jalan, penyewaan itu ke protokol dan sekretaris pribadi, Bu Selvi," kata Eko.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Suap Bansos Covid-19 di Kemensos

Diberitakan sebelumya, pengusaha sekaligus konsultan hukum Harry Van Sidabukke didakwa menyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sejumlah Rp 1,28 miliar. Suap diberikan Harry karena mendapat pengerjaan proyek pengadaan sembako terkait penanganan pandemi Virus Corona Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.

Jaksa menyebut, Harry Sidabukke menyuap Juliari lantaran Harry mendapatkan pengerjaan paket sembako sebanyak 1.519.256 melalui PT Pertani (Persero) dan melalui PT Mandala Hamonangan Sude.

Jaksa menyebut, uang suap itu tidak hanya ditujukan kepada Mensos Juliari, melainkan juga terhadap Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk pengadaan barang/jasa bansos Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos.

Sementara Direktur Utama PT Tigapilar Argo Utama Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sejumlah Rp 1,95 miliar.

Jaksa menyebut, uang tersebut tak hanya diberikan untuk Juliari melainkan terhadap Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk pengadaan barang/jasa bansos Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos.

Jaksa mengatakan, uang diberikan lantaran perusahaan Ardian ditunjuk sebagai salah satu vendor yang mengerjakan distribusi bantuan sosial (bansos) terkait penanganan pandemi virus Corona Covid-19.

Uang tersebut diberikan terkait dengan penunjukan terdakwa melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bantuan sosial sembako dalam rangka penanganan Covid-19 tahap 9, tahap 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket.

3 dari 3 halaman

Mensos Juliari Batubara Terancam Hukuman Mati?

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.