Sukses

Begini Modus Pembuat E-KTP Palsu di Tanjung Priok Jalankan Aksinya

Kasus pemalsuan e-KTP yang dilakukan MR dibongkar aparat Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Liputan6.com, Jakarta - Polres Pelabuhan Tanjung Priok membongkar praktik pembuatan e-KTP palsu. Berdasarkan penyelidikan polisi, pelaku berinisial MR memproduksi e-KTP palsu sejak satu tahun terakhir.

Tercatat sudah 225 keping e-KTP palsu yang telah diedarkan ke konsumennya. MR mengaku menjaring peminat e-KTP palsu melalui media sosial.

"Menawarkan via media sosial," kata Kapolres Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana saat dihubungi, Minggu (21/3/2021).

Putu membeberkan, satu keping e-KTP palsu dihargai Rp 200 sampai Rp 300 ribu. Putu mengatakan, penyidik sedang mendalami keterangan tersangka guna mencari orang lain yang terlibat dalam pembuatan e-KTP palsu.

"Ya, masih dikembangkan, tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain," ucap dia.

Sebelumnya, Putu menerangkan, e-KTP palsu sangat diminati penjahat. Mereka biasa menggunakannya untuk menyewa mobil atau mengajukan pinjaman.

"Pelaku menyewa mobil menggunakan jaminan e-KTP palsu kemudian mobil dibawa kabur atau untuk pengajuan pinjaman simpan pinjam yang berujung pada tidak dikembalikan pinjaman tersebut," ujar dia.

Tak cuma itu, e-KTP palsu bisa juga dipergunakan untuk melamar pekerjaan, dan pengurusan jasa kepabeanan dengan surat kuasa yang melampirkan kartu identitas.

"Banyak modus lain menggunakan e-KTP palsu," ujar dia.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, MR dijerat Pasal 96A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Laporan Masyarakat

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP David Kanitero menyampaikan, pemalsuan e-KTP yang dilakukan MR terbongkar setelah polisi mempelajari informasi dari masyarakat terkait pengurusan izin pengeluaran barang di Pelabuhan Tanjung Priok.

“Kami mendapatkan aduan dari masyarakat di Pelabuhan Tanjung Priok bahwa banyak oknum yang mengurus pengeluaran barang menggunakan e-KTP palsu, kemudian Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok mendalami dan berhasil mengungkap sosok MR," papar dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.