Sukses

Kala Mahfud Md Dengar Curhatan Wanita Korban UU ITE

Vivi bertanya ke Mahfud Md, apakah Pasal 27 Ayat 3 UU ITE benar-benar akan dihapus. Sebab, UU ini kerap dimanfaatkan oknum.

Liputan6.com, Jakarta - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea ngopi bareng bersama Menko Polhukam Mahfud Md di kawasan Jakarta Utara, Sabtu (20/3/2021). Dalam kesempatan itu, keduanya mendengar curhatan perempuan yang menjadi korban UU ITE bernama Vivi Nathalia.

Vivi menceritakan, kasus bermula ketika menagih utang kepada peminjamnya di media sosial. Namun, si peminjam itu tidak terima dan melaporkan Vivi atas tuduhan pencemaran nama baik.

"Saya salah satu korban UU ITE. Jadi pada saat itu ada yang berhutang dengan saya sebesar Rp450 juta. Ketika saya curhat di Facebook, saya diadukan pencemaran nama baik dan akhirnya saya menjadi terpidana dua tahun hukuman percobaan," katanya di Kopi Joni, Jakarta Utara, Sabtu (20/3/2021).

Vivi saat ini bergabung bersama paguyuban korban UU ITE. Dia mengaku banyak sekali teman-temannya yang menjadi korban UU ITE.

"Saya lihat UU ITE jadi ajang saling lapor, dan jadi ajang makelar kasus oknum-oknum meminta sejumlah uang damai," ucapnya.

Vivi kemudian bertanya ke Mahfud apakah pasal 27 Ayat 3 UU ITE benar-benar akan dihapus. Sebab, UU ini kerap dimanfaatkan oknum.

"Apakah dimungkinkan Pasal 27 Ayat 3 ini benar benar dihapus? Karena pencemaran nama baik ini benar benar jadi ajang melapor dan dimanfaatkan oleh banyak oknum," ucapnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jawaban Mahfud Md

Menko Polhukam Mahfud MD yang ditanya soal tersebut mengaku bahwa masalah UU ITE sudah menjadi perhatian Presiden. Kepala negara juga ingin UU tersebut direvisi.

"Kita sudah mencatat masalah itu sudah menjadi perhatian presiden juga banyak orang jadi korban Pasal 27. Oleh sebab itu Presiden dalam penyelesaian jangka panjang sudah memerintahkan untuk melakukan revisi jika diperlukan agar tidak ada pasal-pasal karet," tuturnya.

"Kalau dalam jangka pendek itu kan presiden sudah sering memberi pengampunan, seperti Baiq (Nuril), dan sebagainya," pungkasnya.

Reporter: Genan Kasah

Sumber: Merdeka.com

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.