Sukses

Soal Sidang Rizieq Shihab, Mahfud Md: Itu Sudah Wewenang Hakim

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md merespons soal Rizieq Shihab yang dinilai tidak menghormati pengadilan saat persidangan

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md merespons soal Rizieq Shihab yang dinilai tidak menghormati pengadilan saat persidangan. Dua persidangan Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur sempat diwarnai kendala.

Pertama, sidang sempat ditunda karena kendala teknis dan drama walkout oleh Rizieq Shihab dan kuasa hukum. Pada sidang penjadwalan ulang kedua, Rizieq tidak mau sidang secara online. Dia ingin hadir langsung ke pengadilan meski ditolak Majelis Hakim.

Mahfud menyatakan, pemerintah tidak ikut campur dalam persidangan pentolan FPI itu. Dia mengatakan, hakim yang memiliki wewenang untuk memerintahkan apapun kepada Rizieq Shihab.

"Begini, begini, persidangan itu sudah keluar dari ranah pemerintah ya. Itu hakim, hakim punya wewenang untuk memerintahkan apapun, nanti aparat pemerintah seperti polisi, kejaksaan itu nanti melaksanakan. Kan itu sudah ada aturannya," kata Mahfud usai ngopi bersama Hotman Paris di Jakarta Utara, Sabtu (20/3/2021).

Mahfud setuju bila hakim bersikap lebih keras dalam persidangan Rizieq Shihab. Namun, ia menegaskan pemerintah tidak boleh mengintervensi hakim.

"Iya dong kalau itu. Tetapi itu urusan hakim lah, gitu ya. Saya pemerintah nggak boleh eh hakim harus begini, tidak boleh," jelasnya.

"Tidak boleh saya woi harus begini hakimnya, harus begini, nggak bisa," ucap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Drama di Sidang Rizieq Shihab

Persidangan eks Pimpinan FPI, Rizieq Shihab atas kasus dugaan pelanggaran prokes pada kegiatan di Petamburan dan Tebet Jaksel sempat molor beberapa jam. Sidang digelar di PN Jaktim, Jumat (19/3/2021).

Penyebabnya, Rizieq Shihab enggan memenuhi permintaan jaksa penuntut umum untuk mengikuti sidang secara online. Perdebatan antara terdakwa, majelis hakim dan jaksa tak terhindarkan.

Majelis hakim yang membuka sidang melihat kursi terdakwa yang ada di Bareskrim Polri kosong. Majelis hakim meminta jaksa penuntut umum menghadirkan Rizieq Shihab.

"Majelis hakim meminta agar terdakwa dengan cara apapun harus dihadirkan di persidangan," kata majelis hakim.

"Itu kami usahakan sampai saat ini," timpal jaksa.

Selama berapa jam, jaksa tak mampu untuk mendatangkan Rizieq Shihab. Jaksa akhirnya meminta bantuan polisi untuk memanggil paksa Rizieq Shihab. Upaya itupun membuahkan hasil.

Rizieq Shihab telihat emosi setibanya masuk ke ruang Bareskrim yang dijadikan tempat untuk terdakwa mengikuti persidangan.

"Saya didorong dipaksa didorong, dihinakan," ujar Rizieq Shihab.

Majelis hakim meminta terdakwa untuk tenang.

"Jadi gini, ini persidangan. Saya minta habib gunakan hak sebagai terdakwa," ujar dia.

Mendengar hal itu, Rizieq Shihab bersikeras menolak sidang digelar secara online.

"Sidang online sudah tidak adil, saya bukan tidak mau ikut sidang. kalau saya diperintahkan ke ruang sidang saya jalan, saya hormati proses hukum saya siap duduk di persidangan," ucap Rizieq.

Sementara majelis hakim tetap berpegang pada pedoman yang telah ditetapkan.

"Keinginan hadir secara langsung gak bisa dipenuhi," ujar majelis.

Rizieq Shihab kembali menolak. Bahkan, mempersilakan persidangan digelar tanpa dihadiri terdakwa.

"Kalau sidang online, silakan saya ikhlas saya rida saya tunggu vonis, silakan hakim saya enggak akan pernah ikut sidang online. Kalau sidang offline saya siap ikuti," ucap dia.

 Majelis hakim kembali membujuk Rizieq Shihab.

"Saya mohon habib duduk kita lihat apa benar habib bersalah atau tidak bersalah. ini tempat habib memperoleh keadilan. Ikuti persidangan karena kalau tidak merugikan habib bukan menguntungkan karena kalau habib tidak hadir persidangan tetap berjalan," ucap majelis hakim.

Selama hampir satu jam berdebat, hakim akhirnya memerintahkan jaksa untuk membacakan dakwaan. 

 

 

Reporter: Muhammad Genantan

Sumber: Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.