Sukses

KPK Periksa 7 Saksi dalam Kasus Pembangunan Stadion Mandala Krida

Penyidik KPK masih terus mendalami terkait penyusunan tahapan lelang, pengusulan anggaran, penunjukan para subkontraktor dan penentuan HPS untuk pembangunan Stadion Mandala Krida.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tujuh saksi dalam dugaan kasus korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida APBD Tahun Anggaran 2016-2017 di Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

"Jumat (19/3/2021) bertempat di Gedung Merah Putih KPK,Tim Penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan para saksi," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tulis, Sabtu (20/3/2021).

Ali menerangkan, dari pengetahuan para saksi tersebut, penyidik KPK masih terus mendalami di antaranya terkait penyusunan tahapan lelang, pengusulan anggaran, penunjukan para subkontraktor dan penentuan HPS untuk pembangunan Stadion Mandala Krida APBD TA 2016-2017 di Pemerintah DI Yogyakarta.

Adapun mereka yang dimintai keterangan adalah Adik Yusgnewanta seorang ASN Pemda DIY, Hery Kristiyanto pihak swasta dari CV Reka Kusuma Buana, Raden Purnama seorang pensiunan ASN Pemda DIY, Tri Hartati PNS Biro PIP2W Setda Provinsi DIY.

Kemudian Dra Sri Purwaningsih seorang ASN Pemda DIY, Dita Wisnu seorang ASN Pemda DIY, dan Suratna seorang Staf BPO Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Pemda DIY.

KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan stadion Mandala Krida di DI Yogyakarta. Pembangunan tersebut menggunakan APBD Tahun Anggaran 2016-2017.

"Saat ini sedang dilakukan penyidikan oleh KPK dalam perkara dugaan korupsi pekerjaan pembangunan stadion Mandala Krida APBD 2016-2017 di pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin 23 November 2020.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Belum Umumkan Tersangka

Ali menyatakan pihak lembaga antirasuah belum bisa menjelaskan lebih jauh terkait serangkaian kegiatan di Yogyakarta. Namun Ali tak menampik KPK sudah menetapkan pihak yang harus bertanggungjawab.

"Untuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka belum bisa kami sampaikan saat ini," kata Ali.

Dia mengatakan, sesuai dengan kebijakan KPK era Komjen Firli Bahuri, pengumuman tersangka akan dilakukan saat akan dilakukan proses penahanan terhadap para tersangka.

"Untuk itu pada waktunya nanti akan kami sampaikan siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Setiap perkembangan perkara ini pasti akan kami sampaikan kepada publik secara transparan dan akuntabel sebagimana amanat UU KPK," ucap Ali.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.