Sukses

Gugatan Ditolak MK, Dadang-Sahrul Gunawan Akan Ditetapkan Sebagai Pemenang Pilkada Bandung

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Bandung yang diajukan kubu Kurnia Agustina-Usman Sayog.

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Bandung yang diajukan kubu Kurnia Agustina-Usman Sayogi. Dengan demikian, pasangan calon Pilkada Kabupaten Bandung 2020 Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan bakal segera ditetapkan sebagai pemenang.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Agus Baroya mengatakan, pemenang Pilkada 2020 akan ditetapkan pada rapat yang digelar Sabtu (20/3/2021).

"Jadi penetapan untuk paslon terpilih hari Sabtu besok jam 2. Tempatnya di Hotel Sutan Raja," kata Agus, Jumat (19/3/2021).

Setelah Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan ditetapkan sebagai pem enang, maka akan disampaikan ke DPRD dan akan dilantik oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah. 

"Setelah penetapan itu disampaikan DPRD untuk bahan DPRD yang kemudian diusulkan ke Kemendagri melalui gubernur. Selanjutnya kewenangan pelantikan di Kemendagri," ujarnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Hasil Perolehan Suara

Seperti diketahui, berdasarkan hasil rekapitulasi, Dadang-Sahrul mendapatkan jumlah suara 928.602. Paslon Nia-Usman mendapat 511.413 suara. Sementara, paslon Atep-Yena mendulang 217.780 suara. Tercatat, suara yang sah berjumlah 1.657.795, sementara suara yang tidak sah sebanyak 53.847.

Total ada sebanyak 2.356.412 pemilih dalam Pilkada 2020 Kabupaten Bandung. Adapun, terdapat 6.874 TPS yang tersebar di 280 desa/kelurahan dari 31 kecamatan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.