Sukses

6 Informasi Penting Ini Harus Diketahui Calon Peserta UTBK SBMPTN 2021 KIP Kuliah

Selain peserta reguler, UTBK SBMPTN 2021 diikuti pula oleh para pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.

Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) sudah secara resmi membuka pendaftaran Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) 2021 sejak Senin, 15 Maret lalu hingga 1 April mendatang.

Selain peserta reguler, UTBK SBMPTN 2021 diikuti pula oleh para pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.

Jika peserta reguler harus wajib membayar biaya pendaftaran, maka peserta UTBK SBMPTN pemegang KIP Kuliah gratis.

Namun rupanya hal tersebut diinformasikan LTMPT, mengalami kendala. Oleh karena itu, menurut LTMPT, jika calon peserta UTBK SBMPTN 2021 pemegang KIP Kuliah mengalami kendala nomor tidak muncul saat melakukan pendaftaran dan justru muncul slip pembayaran, maka diminta tidak melanjutkan pendaftaran ataupun melakukan pembayaran.

Calon peserta UTBK SBMPTN 2021 itu diimbau segera melapor ke pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

"Segera lapor ke Puslapdik melalui laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id," tulis akun Instagram LTMPT, Kamis, 18 Maret 2021.

Berikut 6 informasi penting yang harus diketahui bagi para calon peserta UTBK SBMPTN 2021 pemegang Kartu KIP Kuliah dihimpun Liputan6.com:

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 7 halaman

Diminta Tak Bayar Pendaftaran dan Segera Melapor

Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) menginformasikan, jika calon peserta UTBK SBMPTN 2021 pemegang KIP Kuliah mengalami kendala nomor tidak muncul saat melakukan pendaftaran dan justru muncul slip pembayaran, maka diminta tidak melanjutkan pendaftaran ataupun melakukan pembayaran.

"Segera lapor ke Puslapdik melalui laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id," tulis akun Instagram LTMPT, Kamis, 18 Maret 2021.

 

3 dari 7 halaman

Jika Terlanjur Bayar, Uang Tak Kembali

Di laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id, calon peserta diminta login untuk mendaftar dan pastikan nomor pendaftaran KIP Kuliah sudah muncul.

"Jika siswa sudah terlanjur membayar biaya pendaftaran, maka biaya pendaftaran tidak dapat ditarik kembali dengan alasan apapun, tetapi status sebagai Pemegang Nomor Pendaftaran KIP Kuliah masih tetap berlaku," terang LTMPT.

 

4 dari 7 halaman

Akses Informasi dan Jumlah Peserta Saat Ini

Untuk informasi lain seputar KIP Kuliah, calon peserta dapat langsung menghubungi Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemdikbud pada laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui media sosial @puslapdik_dikbud.

Dan sejauh ini hingga Rabu 17 Maret 2021, LTMPT mencatat, 14.203 peserta UTBK SBMPTN 2021 terdaftar sebagai pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.

Kemudiam peserta reguler tercarat ada 24.402 peserta. Sehingga secara akumulasi, total peserta UTBK SBMPTN 2021 sudah sebanyak 38.605 peserta.

Peserta yang mendaftar di rumpun peminatan Sosial Humaniora (Soshum) masih menempati porsi mayoritas, yakni sekitar 51,33 persen atau setara dengan 19.815 peserta.

Sedangkan untuk persentase pendaftar pada program studi (prodi) Sains dan Teknologi atau Saintek sekitar 35,81 persen atau 13.824 peserta.

Sisanya adalah pelamar di prodi Campuran, yakni Soshum dan Saintek sebanyak 12,86 persen atau 4.966 peserta.

5 dari 7 halaman

Wajib Terlebih Dahulu Miliki Akun KIP Kuliah Sebelum Daftar UTBK SBMPTN

Sebelum mendaftar UTBK-SBMPTN 2021 dengan menggunakan KIP Kuliah, calon peserta harus terlebih dulu memiliki akun KIP Kuliah.

Adapun prasyarat penerima KIP Kuliah adalah:

1. Penerima KIP Kuliah adalah Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya;

2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki 'keterbatasan ekonomi' yang didukung bukti dokumen yang sah;

3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi dan diterima di PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi.

Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah dibuktikan dengan:

a. kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP); atau

b. berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH); atau

c. pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau

d. mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, atau

e. mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 (empat) pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 5 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

6 dari 7 halaman

Tata Cara Pendaftaran KIP Kuliah

Untuk tata cara pendaftaran KIP Kuliah untuk seluruh jalur masuk (SNMPTN, SBMPTN, SNMPN, SBMPN dan Mandiri) dilakukan secara online melalui laman KIP Kuliah yaitu kip-kuliah.kemdikbud.go.id.

Pendaftaran juga dapat dilakukan secara mobile dengan terlebih dahulu mengunduh dan melakukan instalasi KIP Kuliah mobile apps berbasis android di Play Store. Penerima KIP Kuliah ditetapkan oleh Puslapdik atas usulan Perguruan Tinggi setelah mahasiswa melakukan registrasi di Perguruan Tinggi.

Untuk pendaftaran akun di SIM KIP Kuliah, calon penerima harus memasukkan data yang valid sebagai berikut:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK);

2. Nomor Induk Siswa Nasional (NISN); dan

3. Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).

Calon penerima juga harus memiliki email yang aktif untuk pengiriman Nomor Pendaftaran dan Kode Akses setelah sistem KIP Kuliah berhasil melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN.

7 dari 7 halaman

Tahapan Pendaftaran

Siswa melakukan Pendaftaran Akun secara mandiri di SIM KIP Kuliah melalui laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps berbasis android;

Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang aktif;

Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah; Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan.

Siswa masuk ke dalam SIM KIP Kuliah dengan memasukkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses untuk menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih proses seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SNMPN/SBMPN/Mandir);

Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau SIM KIP Kuliah sesuai jalur seleksi yang dipilih pada seleksi nasional atau pada seleksi masuk di perguruan tinggi;

Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

 

(Dinda Permata)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.