Sukses

MK Akan Putus 10 Permohonan Sengketa Pilkada dalam Persidangan Hari Ini

Dari 32 perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah, baik bupati, wali kota maupun gubernur seluruhnya digelar secara daring.

Liputan6.com, Jakarta Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus 10 permohonan dari 32 perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 pada Kamis ini.

"Ada 10 putusan hari ini," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono di Jakarta seperti dikutip Antara, Kamis (18/3/2021).

Sebanyak 10 perkara yang akan diputus tersebut, yakni perselisihan hasil pemilihan Bupati Belu, Bupati Kotabaru, Bupati Pesisir Barat, Bupati Bandung, Bupati Nias Selatan, Bupati Samosir, Bupati Malaka, Bupati Teluk Wondama, Bupati Karimun dan Bupati Sumbawa.

Dari 32 perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah, baik bupati, wali kota maupun gubernur seluruhnya digelar secara virtual atau dalam jaringan (daring) mengingat kondisi pandemi Covid-19 di Tanah Air belum melandai.

"Sidangnya semuanya daring. Para pihak hadir melalui online di lokasi masing-masing dan Majelis Hakim di ruang sidang MK," kata Fajar.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sidang Digelar 3 Hari

Jadwal sidang putusan perkara perselisihan hasil pemilihan tersebut dijadwalkan akan berlangsung selama tiga hari, yaitu 18, 19 dan 22 Maret 2021 di ruang sidang pleno Gedung 1 MK.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.