Sukses

5 Fakta Bayi 7 Bulan di Depok Dianiaya Ayah Kandungnya

Tindakan penganiayaan bayi 7 bulan itu dilakukan ayah kandungnya Eko Prasetio alias EP (27) di kontrakan di Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat.

Liputan6.com, Jakarta - Dengan teganya, seorang ayah melakukan penganiayaan kepada anaknya sendiri yang masih bayi dan baru berusia 7 bulan.

Aksi penganiayaan itu dilakukan Eko Prasetio alias EP (27) di kontrakannya di Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat.

Menurut Kasat Reskrim Polrestro Depok AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) itu terungkap setelah istri pelaku berinisial SN (31) melaporkan kelakuan bejat suaminya.

"Anaknya luka lebam, ternyata yang memukul bapaknya atau pelaku dengan alasan anak menangis terus, sehingga pelaku merasa dongkol dan memukul," ujar Bayu, Selasa, 16 Maret 2021.

Tak butuh waktu lama, Polres Metro Depok berhasil menangkap Eko Prasetio alias EP (27) di tempatnya bekerja di wilayah Citereup, Kabupaten Bogor.

"Tersangka berhasil ditangkap di Citereup tempatnya bekerja pada kemarin malam," kata Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar, Rabu, 17 Maret 2021.

Kepada polisi, Eko alias EP mengaku menyesal telah melakukan penganiayaan kepada anak bayinya.

Berikut deretan fakta terkait penganiayaan bayi berusia 7 bulan yang dilakukan ayah kandungnya sendiri, dihimpun Liputan6.com:

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

1. Dilaporkan Istri

Jajaran Satreskrim Polres Metro Depok sedang memburu EP, pelaku kekerasan terhadap anak kandungnya yang masih bayi berusia 7 bulan.

Penganiayaan tersebut dilakukan EP di kediamannya di Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat.

Kasat Reskrim Polrestro Depok AKBP I Made Bayu Sutha Sartana mengatakan, kasus tersebut Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) itu terungkap setelah istri pelaku berinisial SN (31) melaporkan kelakuan bejat suaminya.

Saat itu, SN yang baru pulang kerja mendapati anak keduanya berinisial MP mengalami luka lebam pada wajahnya atau tepat di dekat mata bagian kanan.

"Anaknya luka lebam, ternyata yang memukul bapaknya atau pelaku dengan alasan anak menangis terus sehingga pelaku merasa dongkol dan memukul," ujar Bayu, Selasa, 16 Maret 2021.

Kepolisian menyesalkan kasus kekerasan anak itu baru dilaporkan dua hari setelah kejadian. Penganiayaan itu terjadi pada pada Jumat 12 Maret 2021, sementara SN baru melapor ke polisi pada Minggu 14 Maret 2021.

"Saat anggota mendatangi kediaman SN, pelaku telah melarikan diri dan kami melakukan pengejaran," terang Bayu.

 

3 dari 6 halaman

2. Ditangkap di Tempat Kerja

Polres Metro Depok berhasil menangkap Eko Prasetio (27) yang melakukan pemukulan terhadap anak kandungnya sendiri yang baru berusia 7 bulan. Tersangka ditangkap di tempatnya bekerja di wilayah Citereup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Tersangka berhasil ditangkap di Citereup tempatnya bekerja pada kemarin malam," kata Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar, Rabu, 17 Maret 2021.

Imran menjelaskan, tersangka saat ditangkap tidak dapat berkutik karena sedang bekerja. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan untuk mengetahui lebih dalam terkait perlakuan tersangka terhadap anak kandungnya.

Akibat pemukulan tersebut, korban mengalami luka lebam di bagian wajah dekat mata.

"Selama empat hari kami melakukan pencarian dan berhasil kami tangkap," tutur Imran.

 

4 dari 6 halaman

3. Kronologi Penganiayaan

Kapolres kemudian mengungkap perlakuan tersangka EP yang melakukan kekerasan penganiayaan terhadap anak kandungnya yakni MP berusia 7 bulan.

Selain memukul, tersangka membanting anaknya di kontrakannya di Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat.

Menurut Imran, penganiayaan itu dilakukan tersangka pada Jumat, 12 Maret 2021 lantaran merasa kesal saat sedang tidur lalu mendengar tangisan anaknya.

"Pada saat pemukulan yang dilakukan tersangka, istrinya sedang bekerja," kata Kapolres.

Imran menjelaskan, karena merasa kesal anaknya yang berusia tujuh bulan menangis, tersangka memukul sebanyak dua kali di bagian wajah.

Tidak hanya itu, lanjut dia, tersangka juga membanting anaknya di kasur. Karena perlakukan penganiayaan tersangka, bayi berusia 7 bulan tersebut mengalami luka lebam di wajah dekat mata sebelah kanan.

"Banyinya juga mengalami memar di bagian lutut karena bantingan yang dilakukan tersangka," ucap Imran.

 

5 dari 6 halaman

4. Ada Banyak Luka pada Bayi

Selain itu terkuak pula beberapa luka akibat kekerasan yang dilakukan tersangka. Luka tersebut ditemukan di bagian mata, pecah mulut, dan memar punggungnya akibat cubitan yang dilakukan tersangka.

"Tersangka mengaku melakukan kekerasan terhadap anaknya baru satu kali. Istrinya mengaku mengalami kekerasan juga, tapi tidak melapor. Kali ini istrinya melapor karena melihat anaknya menjadi korban kekerasan tersangka," urai Imran.

Kapolres menuturkan, perlakuan tersangka terhadap anaknya dengan tindakan kekerasan, Polres Metro Depok menerapkan pasal 44 ayat 2 undang-undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT. Ancaman hukuman yang diberikan terhadap tersangka cukup berat dengan ancaman penjara.

"Hukuman penjara selama 10 tahun diberikan kepada tersangka," ucap Imran.

 

6 dari 6 halaman

5. Pengakuan Tersangka

Eko Prasetio alias EP (27) hanya bisa menunduk lesu usai ditangkap Polres Metro Depok karena melakukan pemukulan terhadap anak kandungnya bayi berusia 7 bulan. Hal itu dilakukan di kediamannya di Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Kota Depok.

Dia mengatakan, pemukulan tersebut dilakukannya pada Jumat, 12 Maret, sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu dirinya telah pulang ke rumah usai bekerja di laundry di wilayah Citeureup, Kabupaten Bogor.

"Saya pulang belum tidur sama sekali, ngantuk, kepala pusing. Baru pulang kerja trus anak nangis, akhirnya saya khilaf memukul anak saya," ujar Eko.

Dia menjelaskan, pemukulan itu dilakukannya sebanyak dua kali ke bagian wajah anak kandungnya hasil dari pernikahannya dengan istrinya SN (31).

Eko memiliki anak sambung karena menikahi SN yang sebelumnya berstatus janda.

"Saya menyesal karena itu anak pertama saya, saya khilaf," tutur dia.

Tersangka pun tak menampik telah melakukan pemukulan terhadap istrinya sebanyak dua kali di bagian lengan dan punggung. Hal itu dilakukan karena SN selalu membantah dan melawan setiap ucapan Eko.

"SN mah orangnya ngatur mulu. Saya diatur-atur mulu, jadi pelampiasannya ke anak," ucap Eko.

Pria asal Jawa tengah tersebut menuturkan, usai memukul anaknya hingga mengalami luka, dia mengaku tidak melarikan diri.

Namun, dirinya pergi meninggalkan rumah karena bekerja di laundry untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga.

"Saya tidak kabur, saya bekerja sudah empat hari," kata Eko.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.