Sukses

KPK Selisik Aliran Uang dari Nurdin Abdullah ke Pihak Lain

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelisik aliran uang yang diberikan Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah kepada beberapa pihak.

Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelisik aliran uang yang diberikan Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah kepada beberapa pihak.

Pendalaman tersebut diketahui saat tim penyidik memeriksa pihak swasta bernama Kiki Suryani. Kiki merupakan saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.

"Diperiksa sebagai saksi untuk NA. Kiki Suryani (swasta) didalami pengetahuannya diantaranya terkait dugaan aliran sejumlah uang dari tersangka NA ke berbagai pihak," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (17/3/2021).

Sementara satu saksi lainnya yang dijadwalkan hadir bersama Kiki Suryani, yakni Virna Ria Zalda tak memenuhi panggilan penyidik KPK. Ali mengultimatum agar Virna Ria Zalda memenuhi panggilan penyidik.

"Virna Ria Zalda. Tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi. KPK menghimbau agar yang bersangkutan kooperatif hadir sesuai dengan surat panggilan yang akan segera dikirimkan," kata Ali.

KPK menetapkan Gubernur nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Terima Suap

Nurdin ditetapkan sebagai penerima suap bersama Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat. Sementara yang dijerat sebagai pemberi adalah Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto.

Nurdin diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari Agung. Tak hanya suap, Nurdin juga diduga menerima gratifikasi dengan total sebesar Rp 3,4 miliar. Gratifikasi tersebut diterima Nurdin dari beberapa kontraktor.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) tim penindakan terhadap Nurdin. Dalam OTT tersebut tim penindakan mengamankan uang Rp 2 miliar di sebuah koper di rumah dinas Edy Rahmat.

Tak hanya itu, dalam penggeledahan yang dilakukan beberapa waktu lalu di rumah jabatan dan rumah pribadi Nurdin Abdullah, serta rumah dinas Sekdis Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel dan Kantor Dinas PUTR, tim penyidik menyita uang sekitar Rp 3,5 miliar.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.