Sukses

KPK Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Suap Bansos Covid-19

Lima orang saksi itu akan diperiksa untuk tersangka suap bansos Covid-19, Matheus Joko Santoso.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di Kementerian Sosial (Kemensos) Tahun Anggaran 2020.

Untuk mendalami hal tersebut, tim penyidik KPK hari ini, Rabu (17/3/2021) menjadwalkan memeriksa lima orang saksi.

Mereka adalah Jocye Josephine (swasta/PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (persero)), Jonni Sitohang (Direktur PT Riskaindo Jaya), Kunto (swasta/PT Darma Lantara Jaya), Moto (swasta/PT Asricitra Pratama), dan Raka (swasta/PT Afira Indah Megatama).

Mereka akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Matheus Joko Santoso (MJS). Dia merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos.

"Kelimanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MJS," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (17/3/2021).

Belum diketahui apa yang hendak digali penyidik dari mereka. Namun, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP), saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri. Hal tersebut termaktub dalam Pasal 1 angka 26 KUHAP.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

5 Tersangka Suap

Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program bantuan sosial penanganan virus corona (Covid-19) di wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Keempat tersangka lainnya dalam kasus ini adalah, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.

KPK menduga, berdasarkan temuan awal, Juliari menerima Rp 10 ribu perpaket sembako dengan harga Rp 300 ribu. Namun menurut KPK, tak tertutup kemungkinan Juliari menerima lebih dari Rp 10 ribu. Total uang yang sudah diterima Juliari Rp 17 miliar.

KPK juga menduga Juliari menggunakan uang suap tersebut untuk keperluan pribadinya, seperti menyewa pesawat jet pribadi. Selain itu, uang suap tersebut juga diduga dipergunakan untuk biaya pemenangan kepala daerah dalam Pilkada serentak 2020.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.