Sukses

Ombudsman Segera Panggil Dinkes DKI Terkait Vaksinasi Covid-19 Keluarga DPRD

Menurut Ombudsman, jika benar Dinkes DKI memfasilitasi vaksinasi Covid-19 terhadap anggota DPRD, maka melanggar juknis Kemenkes.

Liputan6.com, Jakarta - Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya berencana memeriksa Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta terkait vaksinasi Covid-19 keluarga anggota DPRD DKI.

"Sebagai lembaga pengawas pelayanan publik, tentu kami berhak melakukan pemeriksaan terhadap pemberian vaksinasi yang tidak sesuai juknis," kata Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, Teguh P Nugroho di Jakarta, Selasa (16/3/2021).

Teguh memastikan, pemanggilan terhadap Dinas Kesehatan DKI akan dilakukan segera agar peristiwa tersebut tidak merembet ke instansi, lembaga, dan DPRD daerah lain.

Ia meminta Dinas Kesehatan DKI melaksanakan petunjuk teknis (juknis) vaksinasi Covid-19 dari Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan.

Menurut dia, apabila benar Dinkes DKI memfasilitasi vaksinasi Covid-19 bagi keluarga Angota DPRD DKI, maka hal itu bertentangan dengan juknis pelaksanaan vaksinasi yang dikeluarkan Dirjen P2P.

Ia menduga kuat ada maladministrasi yang mengarah sebagai gratifikasi karena pemberian vaksinasi tersebut terkait dengan jabatan anggota DPRD DKI bukan karena peruntukannya sebagaimana yang termuat dalam juknis.

Dikutip dari Antara, Teguh menjelaskan bahwa juknis proses vaksinasi Covid-19 dibagi empat tahapan, yaitu tahap I untuk tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Tahap II hingga IV

Kemudian tahap II bagi petugas pelayanan publik yaitu TNI/Polri dan aparat hukum. Selain itu, pelayan publik lainnya yang meliputi petugas di bandara/pelabuhan/stasiun/terminal, perbankan, perusahaan listrik negara, dan perusahaan daerah air minum, serta petugas lain yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kemudian, kelompok usia lanjut di atas 60 tahun.

Tahap III adalah masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi. Dan tahap IV adalah masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya dengan pendekatan klaster sesuai dengan ketersediaan vaksin.

"Kekhawatiran kita, jika juknis tersebut tidak dipatuhi yang terjadi adalah vaksin itu akan diakses terlebih dahulu oleh pihak yang memiliki posisi dan jabatan penting, bukan oleh yang memerlukan sesuai dengan regulasi yang berlaku," katanya.

3 dari 3 halaman

4 Manfaat Penting Vaksinasi Covid-19

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.