Sukses

Melihat Inovasi 2 Polda di Indonesia Terapkan Sistem Tilang Elektronik

Sistem tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) saat ini tengah digencarkan Polri.

Liputan6.com, Jakarta - Sistem tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) saat ini tengah digencarkan Polri. Sistem tilang elektronik tersebut merupakan salah satu program Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Demi bisa mewujudkannya, Korlantas Polri pun telah membuat Satgas ETLE. Sejumlah Polda pun bersiap.

Misalnya di Jawa Tengah. Ditlantas Polda Jateng bahkan sudah menyiapkan Kamera Portable Penindakan Kendaraan Bermotor (Kopek) yang dipasang di helm petugas.

"Inovasi Kopek ini, untuk mengindentifikasi nopol dan jenis kendaraan yang terintegrasi dengan data Samsat, bagi pelanggar lalu lintas. Jadi petugas juga tidak perlu membawa surat tilang," ujar Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Rudy Syarifudin, seperti dikutip dari situs resmi Korlantas Polri, Sabtu, 13 Maret 2021.

Tak hanya Jawa Tengah, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya juga berencana memasang kamera ETLE portable. Hanya saja kamera tersebut tidak dipasang di helm, melainkan mobil polisi.

Berikut melihat persiapan penerapan sistem tilang ETLE sejumlah Polda di Indonesia dihimpun Liputan6.com:

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Polda Jateng

Kehadiran sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) memperlihatkan teknologi pendukung penindakan terhadap pelanggar lalu lintas yang semakin canggih.

Tidak hanya itu saja, di Jawa Tengah, Ditlantas Polda Jateng bahkan sudah menyiapkan Kamera Portable Penindakan Kendaraan Bermotor (Kopek).

Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Rudy Syarifudin menjelaskan, Kopek akan dipasang pada helm anggota Satlantas dan kendaraan roda empat.

Hal ini, kata dia, diberlakukan untuk menjangkau wilayah-wilayah di Jawa Tengah yang belum memiliki sistem ETLE.

"Inovasi Kopek ini, untuk mengindentifikasi nopol dan jenis kendaraan yang terintegrasi dengan data Samsat, bagi pelanggar lalu lintas. Jadi petugas juga tidak perlu membawa surat tilang," ujar Rudy seperti dikutip dari situs resmi Korlantas Polri, Sabtu, 13 Maret 2021.

Kopek sendiri memiliki fungsi yang nyaris sama dengan ETLE. Kamera yang dibekali fitur canggih itu dapat merekam data wajah pengguna kendaraan dan mengintegrasikannya dengan data SIM dan E-KTP.

Pelanggar yang sudah teridentifikasi melalui Kopek akan mendapatkan surat tilang yang dikirimkan kepolisian melalui Pos. Setelah itu, pelanggar dapat membayar denda seperti yang disebutkan dalam surat tilang lewat bank BRI.

"Jadi, pelanggar akan kita kirim surat melalui pos, nantinya denda tilang tersebut dibayarkan langsung ke bank BRI," kata dia.

Selain itu, Kopek juga disebut sebagai solusi agar petugas di lapangan tidak bernegosiasi dengan pelanggar yang memuluskan aksi suap.

"Progam Kopek ini untuk menghindari kontak langsung antara petugas dan pelanggar, sehingga tidak terjadi win win solusion di lapangan," jelas Rudy.

 

3 dari 4 halaman

Polda Metro Jaya

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya berencana memasang kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) dalam bentuk portable untuk menjangkau pelanggar lalu lintas.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebut, ETLE portable akan dipasang di mobil polisi. Menurutnya, ini bagian dari inovasi body cam.

"Selain body cam, pengembangan juga dilakukan dengan ETLE portable," kata dia dalam keterangan tertulis, Rabu, 10 Maret 2021.

Sambodo mengklaim ETLE portable dapat merekam aktivitas pengendara yang ditemui petugas di lapangan.

"Sebuah kamera yang dapat ditempatkan di mobil dinas atau area-area tertentu di wilayah trouble spot dan black spot. Dengan demikian akan mampu mempersempit ruang pelanggaran lalu lintas serta menekan angka kecelakaan," kata Sambodo.

Dan saat ini menurut Sambodo, kamera portable itu masih dalam taraf uji coba anggotanya.

"Ya nanti untuk ETLE portable, nanti kita masih taraf uji coba," kata Sambodo belum lama ini di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 15 Maret 2021.

Dia menjelaskan, ETLE portable tersebut akan dipasang di helm petugas yang bertugas di lapangan dan bisa dapat terhubung dengan Traffic Management Centre (TMC) Polda Metro Jaya.

"Bentuknya bisa helmet cam, bisa dase cam dan bisa body cam. Nah nanti yang ini yang sedang kita coba, karena kita berharap helmet, dase dan body cam ini kemudian bisa langsung terhubung dengan database ranmor dan juga bisa terhubung dengan TMC," jelasnya.

"Jadi misalnya kita uji coba body cam yang ketika dia menangani laka lantas atau ketika dia berhadapan dengan pelanggar, dia bisa menyalakan body cam itu. Jadi ketika terjadi adu mulut sebagainya apa yang terjadi, itu kemudian bisa terrecord oleh kamera itu dan bahkan bisa langsung dipantau oleh TMC," sambung Sambodo.

Tak hanya itu saja, nantinya ETLE portable itu juga dapat melihat situasi pada saat adanya aksi unjuk rasa.

"Jadi nanti situasi lalu lintas ketika unjuk rasa, anggota tinggal pasang body cam-nya, kemudian apa yang terjadi situasi unjuk rasa itu kemudian bisa langsung terpantau di Traffic Management Centre yang ada di Polda," terang dia.

Pemasangan ETLE portable tersebut rencananya bakal dilaunching pada 23 Maret 2021 berbarengan dengan launching ETLE secara nasional. Namun, untuk jumlah ETLE portable itu belum bisa dipastikan berapa jumlahnya.

"Nah ini yang sedang kita uji coba tekhnologinya, kalau nanti tidak terkejar di 23 Maret pada saat launching ETLE Nasional, kita akan kejar di titik yang lain. Tapi paling tidak sampai di tanggal 23 Maret ada tambahan 41 kamera baru," pungkas Sambodo.

4 dari 4 halaman

Tilang Elektronik

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.