Sukses

7 Hal Terkait Kembali Mencuatnya Isu Jabatan Presiden Tiga Periode

Isu terkait jabatan presiden tiga periode kali ini dilontarkan politikus senior Amien Rais.

Liputan6.com, Jakarta - Politikus Amien Rais mengembuskan isu terkait jabatan presiden tiga periode di tengah kepemimpinan Joko Widodo atau Jokowi saat ini. Sebelumnya, isu seruoa juga pernah muncul pada 2019 silam.

Mantan Ketua MPR itu menduga adanya skenario untuk memperpanjang masa jabatan presiden menjadi tiga periode. Salah satu skenarionya dengan menggelar sidang istimewa Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Isu tersebut pun mendapat tanggapan dari berbagai pihak. Misalnya Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera. Menurut Mardani, munculnya wacana masa jabatan presiden tiga periode merupakan isu yang sangat berbahaya bagi demokrasi Indonesia.

"Sangat berbahaya. Masyarakat dan kita semua wajib menjaga agar tidak ada gerakan, ide, gagasan masa jabatan presiden 3 periode karena ini bertentangan dengan reformasi dan dapat membuat demokrasi kita mati," kata Mardani saat dikonfrimasi, Senin (15/3/2021).

Selain itu, MPR juga menegaskan hingga saat ini belum pernah ada agenda untuk membahas terkait rencana masa jabatan presiden menjadi tiga periode.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PDIP Ahmad Basarah.

"Demikian juga di MPR, kami belum pernah membahas isu masa jabatan presiden tersebut dan mengubahnya menjadi 3 periode," kata Basarah saat dikonfirmasi.

Berikut 7 hal terkait kembali mencuatnya isu jabatan presiden tiga periode dihimpun Liputan6.com:

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 9 halaman

1. Dimunculkan Amien Rais

Isu soal jabatan presiden tiga periode kembali mengemuka di tengah masa pemerintahan Joko Widodo atau Jokowi. Setelah sempat menghilang, isu tersebut kini diembuskan politikus senior Amien Rais.

Mantan Ketua MPR itu menduga adanya skenario untuk memperpanjang masa jabatan presiden menjadi tiga periode.

Amien Rais membeberkan langkah pertama untuk mengubah ketentuan UUD 1945 terkait masa jabatan presiden dari 2 menjadi 3 periode, yakni dengan menggelar sidang istimewa Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Sidang istimewa itu untuk mengubah beberapa pasal. Setelah itu, akan ditawarkan pasal baru soal seseorang bisa dipilih menjadi presiden untuk periode ketiga.

"Kalau ini betul-betul keinginan mereka maka saya kira kita sudah segera bisa mengatakan innalillahi wa innailaihirojiun," ujar Amien Rais dalam akun Youtubenya, Minggu, 14 Maret 2021.

 

3 dari 9 halaman

2. Ditanggapi PKS

Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menegaskan munculnya wacana masa jabatan presiden tiga periode merupakan isu yang sangat berbahaya bagi demokrasi Indonesia.

"Sangat berbahaya. Masyarakat dan kita semua wajib menjaga agar tidak ada gerakan, ide, gagasan masa jabatan presiden 3 periode karena ini bertentangan dengan reformasi dan dapat membuat demokrasi kita mati," kata Mardani saat dikonfrimasi, Senin (15/3/2021).

Mardani mengingatkan, Presiden Joko Widodo telah menyatakan menolak wacana masa jabatan presiden 3 periode pada Pilpres 2019 lalu.

Namun, ia menyebut ada pihak di sekeliling Jokowi yang ingin melontarkan isu tiga periode. Apalagi, lanjutnya, jumlah partai oposisi dan koalisi sangat jomplang.

"Wajar sebagian pihak berpendapat adanya peluang karena perimbangan oposisi dengan koalisi sangat jomplang, Apalagi ada gerakan Demokrat mau dikooptasi atau sudah dikooptasi," ujarnya.

Mardani pun mengajak semua pihak, termasuk masyarakat menolak isu tersebut dan tetap menjalankan masa jabatan dua periode demi menjaga konstitusi.

"Ayo jaga konstitusi kita, dua periode saja untuk presiden," tutup Mardani.

 

4 dari 9 halaman

3. Sempat Ramai pada 2019

Adapun, wacana soal masa jabatan presiden tiga periode sebetulnya sudah pernah menjadi topik hangat pada akhir 2019. Bahkan, Presiden Jokowi juga angkat bicara soal isu tersebut.

Kala itu, Jokowi dengan tegas menolak usulan jabatan presiden tiga periode dan dipilih oleh MPR. Jokowi menyatakan, sejak awal menolak rencana amandemen UUD 1945 untuk mengembalikan MPR sebagai lembaga tertinggi negara.

Dia ingin kepala negara tetap dipilih oleh rakyat sesuai dengan konstitusi. Jokowi pun menegaskan dirinya merupakan presiden pilihan rakyat.

"Sejak awal, sudah saya sampaikan, saya ini produk dari pemilihan langsung," tegas Jokowi saat berbincang dengan wartawan di Istana Merdeka Jakarta, Senin 2 Desember 2019 lalu.

Jokowi mengaku sejak awal telah khawatir bahwa isu penghidupan kembali Garis Besar Haluan Negara (GBHN) akan melebar dan kini menjadi kenyataan. Dia menilai alangkah baiknya apabila semua pihak fokus terhadap permasalahan ekonomi global.

"Jangan melebar kemana-mana, kenyataannya seperti itu kan. Presiden dipilih MPR, presiden 3 periode, presiden satu kali 8 tahun. Seperti yang saya sampaikan. Jadi, lebih baik, tidak usah amendemen. Kita konsentrasi saja ke tekanan eksternal yang bukan sesuatu yang mudah untuk diselesaikan," tutur Jokowi.

Jokowi saat itu menaruh curiga kepada pihak-pihak yang mengemukakan wacana masa jabatan presiden 3 periode. Jokowi menduga pihak tersebut ingin mencari muka atau sengaja menjerumuskannya.

"Ada yang ngomong presiden dipilih tiga periode. Itu ada tiga, menurut saya, satu ingin menampar muka saya, kedua ingin cari muka, ketiga ingin menjerumuskan. Itu saja," jelas Jokowi.

 

5 dari 9 halaman

4. Kata Jubir Presiden dan Tenaga Ahli KSP

Juru Bicara Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Fadjroel Rachman angkat bicara soal tudingan adanya skenario membuat aturan hukum agar jabatan presiden tiga periode yang kali ini kembali muncul. Dia menegaskan bahwa Jokowi tetap pada ketentuan masa jabatan presiden dua periode.

"Presiden tegak lurus konstitusi UUD 1945, masa jabatan presiden 2 periode," kata Fadjroel kepada wartawan, Senin (15/3/2021).

Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin juga membantah soal isu adanya perpanjangan masa jabatan presiden dari dua menjadi tiga periode.

Adapun isu periode 3 periode ini dikemukakan oleh mantan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Amien Rais.

Menurut Ngabalin, Jokowi sangat tidak nyaman dengan adanya isu masa jabatan presiden tiga periode.

Dia pun meminta Amien Rais tak membuat gaduh ruang publik dan pernyataan soal masa jabatan presiden 3 periode.

"Jangan mimpi sudah bilang jangan mimpi. Kemudian jangan memprovokasi rakyat. Jangan buat gaduh, cari isu yang bisa angkat partai barunya. Masa sih setiap statement bikin gaduh," tegas Ngabalin.

 

6 dari 9 halaman

5. Respons PDIP

Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PDIP Ahmad Basarah mengaku hingga saat ini belum pernah ada agenda untuk membahas terkait rencana masa jabatan presiden menjadi tiga periode.

"Demikian juga di MPR, kami belum pernah membahas isu masa jabatan presiden tersebut dan mengubahnya menjadi 3 periode," kata Basarah saat dikonfirmasi, Minggu, 14 Maret 2021.

Basarah juga mengklaim hingga saat ini partainya tetap setuju masa jabatan presiden hanya dua periode saja. Dia menilai hal tersebut sudah ideal dan tidak perlu diubah

"Bagi PDIP, masa jabatan presiden dua periode seperti yang saat ini berlaku sudah cukup ideal dan tidak perlu diubah lagi," kata dia.

Tetapi, lanjut dia, perlu ada kesinambungan pembangunan nasional dalam setiap pergantian pemimpin nasional. Sehingga kata dia saat pergantian pemimpin tidak menggantikan visi, misi dan program pembangunan.

"Hanya saja perlu kepastian akan kesinambungan pembangunan nasional dalam setiap pergantian kepemimpinan nasional sehingga tidak ganti presiden ganti visi misi dan program pembangunannya. Pola pembangunan nasional seperti itu ibarat tari poco-poco, alias jalan di tempat," beber Basarah.

Sementara itu untuk saat ini, Basarah mengatakan yang dibutuhkan adalah perubahan terbatas UUD 1945. Hal tersebut untuk memberikan kembali wewenang MPR.

"Memberikan kembali wewenang MPR untuk menetapkan GBHN dan bukan menambah masa jabatan presiden menjadi tiga periode karena hal tersebut bukan kebutuhan bangsa kita saat ini," tegas Basarah.

 

7 dari 9 halaman

6. Kata Wakil Ketua MPR dari Fraksi PKB

Wacana jabatan presiden tiga periode belakangan menjadi kontroversi. Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid mengaku dirinya setuju adanya wacana masa jabatan presiden 3 periode, namun dengan catatan.

"Setuju asal itu memang cerminan kehendak rakyat," kata Jazilul saat dikonfirmasi, Senin (15/3/2021).

Meski demikian, ia menyebut partainya, PKB belum pernah membahas apalagi menentukan sikap soal wacana jabatan presiden 3 periode. Persetujuan itu menurutnya adalah sikap pribadinya.

"PKB masih belum membahasnya," terang Jazilul.

Wakil Ketua MPR itu menyebut sampai saat ini belum ada usulan berkaitan dengan amandemen UUD 1945 yang masuk ke MPR.

"Secara resmi belum ada yang mengusulkan ke MPR RI, masih sebatas wacana di publik," ucap dia.

Namun, Jazilul mengingatkan agar semua pihak tenang dan tidak ketakutan adanya wacana itu. Ia menyebut berwacana dan mengusulkan apapun tidak dilarang.

"Tidak perlu saling curiga, amanden bukanlah sesuatu yang dilarang. MPR pada masa pak Amin Rais melakukan amandemen juga. Silakan saja berwacana dan atau mengusulkan amandemen UUD, itu sah saja. MPR terbuka untuk menerima usulan tersebut sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku dalam amandemen UUD 1945," tandas Jazilul.

 

8 dari 9 halaman

7. Penegasan Ketua MPR

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) memastikan tidak ada pembahasan apapun di internal MPR RI untuk memperpanjang masa jabatan presiden-wakil presiden dari dua periode menjadi tiga periode.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi, kata Bamsoet, juga sudah menegaskan menolak untuk memperpanjang masa jabatan presiden menjadi tiga periode.

"Ketentuan masa jabatan kepresidenan diatur dalam Pasal 7 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945), yang menyatakan bahwa Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. Sebagai lembaga yang memiliki kewenangan mengubah dan menetapkan UUD NRI 1945, MPR RI tidak pernah melakukan pembahasan apapun untuk mengubah Pasal 7 UUD NRI 1945," ujar Bamsoet di Jakarta, Senin (15/3/2021).

Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan, pemilihan masa jabatan kepresidenan maksimal dua periode sudah dilakukan dengan berbagai pertimbangan yang matang.

Sama halnya seperti di Amerika Serikat yang terkenal dengan leluhurnya demokrasi, maupun di negara demokratis lainnya yang membatasi masa jabatan kepresidenan maksimal dua periode.

"Pembatasan maksimal dua periode dilakukan agar Indonesia terhindar dari masa jabatan kepresidenan tanpa batas, sebagaimana pernah terjadi pada masa lalu. Sekaligus memastikan regenerasi kepemimpinan nasional bisa terlaksana dengan baik. Sehingga tongkat estafet kepemimpinan bisa berjalan berkesinambungan. Tidak hanya berhenti di satu orang saja," jelas Bamsoet.

Politikus Golkar ini mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai isu perpanjangan masa jabatan kepresidenan menjadi tiga periode. Jangan sampai isu tersebut digoreng menjadi bahan pertikaian dan perpecahan bangsa.

"Stabilitas politik yang sudah terjaga dengan baik, yang merupakan kunci kesuksesan pembangunan, jangan sampai terganggu karena adanya propaganda dan agitasi perpanjangan masa jabatan kepresidenan," pungkas Bamsoet.

 

(Dinda Permata)

9 dari 9 halaman

Mobil Kepresidenan di Indonesia

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.