Sukses

Kronologi Tabrak Lari Pesepeda di Bundaran HI, Korban Sempat Terlindas Mobil Pelaku

Polisi telah menetapkan pengemudi mobil sedan Mercy berinisial DA (19) sebagai tersangka kasus tabrak lari pesepeda di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi telah menetapkan pengemudi mobil Mercy berinisial DA (19) sebagai tersangka kasus tabrak lari terhadap pesepeda di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat. Insiden tersebut terjadi pada Jumat 12 Maret 2021 sekitar pukul 06.05 WIB dan viral di media sosial.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengungkapkan kronologi tabrak lari terhadap pesepeda tersebut. Peristiwa berawal saat mobil Mercy berpelat nomor B 1728 SAQ itu melaju dari arah Utara ke Selatan.

"Sampai di Jalan MH Thamrin di TKP diduga berpindah lajur ke kiri dan akhirnya menabrak atau menyerempet sepeda yang dikendarai oleh saudara Ivan Christopher yang berjalan searah di sebalah kiri," kata Sambodo kepada wartawan, Senin (15/3/2021).

Korban langsung terjatuh setelah terserempet mobil yang dikemudikan DA. Saat terjatuh, korban juga sempat terlindas roda kiri mobil pelaku.

"Pengendara sepeda jatuh, terlindas roda kiri Mercy, akibatnya korban atas nama Ivan mengalami uka berat," ujarnya.

Kecelakaan tersebut diduga akibat pengemudi mobil Mercy lalai dan kurang memperhatikan lokasi sekitar kejadian saat ingin pindah jalur.

"Diduga lalai, tidak memperhatikan situasi ketika akan berbelok ke arah Menteng dari Bundaran HI," jelasnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ditangkap Berkat Kamera ETLE

Pelaku sempat melarikan diri setelah insiden kecelakaan tersebut. Namun tak butuh waktu lama, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkapnya berkat rekaman kamera Closed Circuit Television (CCTV) dan kamera tilang elektronik (ETLE) serta keterangan saksi.

"Dari keterangan saksi-saksi tersebut, kemudian kita telusuri keberadaan kendaraan dan keberadaan dari si pengemudi. Kita sandingkan antara database ranmor di registrasi dan identifikasi kita, kita cross-check dengan ETLE. Sehingga kemudian dari situ kita bisa melakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama DA, umur 19 tahun," ungkap Sambodo.

Pelaku ditangkap di kawasan Bintaro pada Jumat malam. Polisi langsung menetapkan DA sebagai tersangka dan ditahan untuk keperluan penyidikan.

"Sudah ditahan 20 hari ke depan, statusnya berarti sudah menjadi tersangka," ucap Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya Kombes Pol Fahri Siregar, Sabtu (13/3/2021).

Polisi juga memeriksa urine pelaku untuk mengetahui kondisinya saat mengemudi. Hasilnya, polisi tidak mendapati zat alkohol maupun narkotika.

"Negatif narkoba dan alkohol," kata Fahri.

Dalam kasus ini, DA diduga melanggar Pasal 310 Ayat 3 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Landasan hukum ini disangkakan bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dan karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat. Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp10 juta.

Kondisi Korban

Sementara itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengungkapkan kondisi korban tabrak lari di Bundaran HI pada Jumat pagi lalu. Pesepeda bernama Ivan Christopher masih dirawat di rumah sakit.

"Kondisi korban masih diarawat," kata Sambodo saat dihubungi merdeka.com, Minggu (14/3/2021).

Sambodo mengungkapkan, alasan korban masih dirawat di rumah sakit karena mengalami patah tulang pada bagian dada.

"(Luka pada bagian) fraktur di bagian dada," ungkapnya.

 

Reporter: Nur Habibie/Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.