Sukses

Hari Raya Nyepi 2021, Anies Ingatkan Jaga Persatuan

Anies Baswedan berharap, mereka yang merayakan Nyepi bisa menjadi pribadi yang lebih sabar serta bijak dan lebih toleran kepada saudara sesama.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan selamat Hari Nyepi Tahun Baru Saka 1943 kepada umat Hindu di seluruh Jakarta. Dalam kesempatan itu, Anies menyebut keberagaman merupakan takdir Tuhan, sementara persatuan adalah sesuatu yang mesti diikhtiarkan oleh manusia.

"Keberagaman adalah takdir Tuhan, persatuan adalah usaha manusia, persatuan adalah ikhtiar manusia dan kita semua bekerja bersama mengikhtiarkan persatuan. Kita menjaga persatuan ini kita pastikan lewat Catur Brata penyepian ini sebagai kesempatan untuk introspeksi diri," ucap Anies dalam sebuah video di akun jejaring sosialnya, Minggu (14/3/2021).

Anies berharap, mereka yang merayakan Nyepi bisa menjadi pribadi yang lebih sabar serta bijak dan lebih toleran kepada saudara sesama bangsa.

"Sehingga kita mampu dalam mengelola semua yang menjadi perbedaan dan bisa menghadirkan persatuan," ucapnya.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) itu menyadari bahwa keunikan bangsa ini adalah kemampuan untuk bersatu. Kendati hidup di alam yang beragam.

"Begitu banyak bangsa yang beragam, tapi tak banyak yang bisa menghadirkan persatuan," kata Anies Baswedan.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

1.115 Narapidana Hindu Terima Remisi Khusus Hari Raya Nyepi 2021

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Nyepi 2021 kepada 1.115 narapidana beragama Hindu. Pemberian remisi khusus bertepatan dengan peringatan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1943.

Adapun penerima remisi khusus yang tersebar di seluruh Indonesia ini terdiri dari 1.113 narapidana penerima RK I atau pengurangan sebagian dengan rincian 213 menerima remisi 15 hari. Rinciannya, 764 narapidana menerima remisi satu bulan, 116 narapidana menerima remisi 1 bulan 15 hari, dan 20 narapidana menerima remisi dua bulan.

"Sementara itu, 2 narapidana menerima RK II atau langsung bebas usai menerima remisi 15 hari," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Reynhard Silitonga dikutip dari siaran persnya, Minggu (14/3/2021).

Dia menjelaskan, usulan pemberian remisi yang berasal dari berbagai wilayah di Indonesia tersebut dilakukan secara online melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). Reynhard mengingatkan narapidana penerima remisi khusus untuk tetap berperilaku sesuai aturan.

"Selain sebagai bentuk kehadiran negara untuk memberikan penghargaan dan perhatian bagi narapidana, pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk menjadi insan yang lebih baik dan tetap berperilaku sesuai aturan dalam kehidupan sehari-hari," jelas dia.

Menurut dia, Kantor Wilayah Kemenkumham Bali menyumbang narapidana penerima remisi terbanyak dengan jumlah 768 orang. Selanjutnya, disusul Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah 82 narapidana, dan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan dengan 51 narapidana.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.