Sukses

5 Fakta Pesepeda Jadi Korban Tabrak Lari Mobil Mercy di Bundaran HI

Identitas pelaku berhasil diketahui usai polisi memeriksa CCTV di sekitar lokasi kejadian. Pelaku yang membawa mobil sedan Marcedes-Benz berinisial DH berusia 19 tahun.

Liputan6.com, Jakarta - Penabrak pesepeda di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Jumat pagi, 12 Maret lalu telah diamankan. Pelaku berinisial DA berusia 19 tahun.  

Pengemudi mobil sedan Mercy itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan penyidik Polda Metro Jaya. 

"Sudah ditahan 20 hari ke depan, statusnya berarti sudah menjadi tersangka," ucap Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya Kombes Fahri Siregar, soal tabrak lari tersebut, Sabtu, 13 Maret 2021.

Aksi tabrak lari tersebut sebelumnya sempat viral di media sosial usai diunggah di akun Twitter Polda Metro Jaya, @TMCPoldaMetro, Jumat, 12 Maret. Dilaporkan insiden tersebut terjadi sekitar pukul 06.37 WIB.

Dalam video yang beredar, kondisi jalan saat itu cukup banyak terlihat kendaraan yang lalu lalang di sekitar Bundaran HI. Saat korban dan rekannya tengah memacu sepedanya, terlihat satu mobil menabrak seorang pesepeda hingga terjatuh. 

Belakangan diketahui, korban mengalami patah tulang rusuk akibat peristiwa tersebut. 

Berikut sejumlah hal terkait kasus tabrak lari yang dialami seorang pesepeda di Bundaran HI hingga akhirnya pelaku dibekuk dan ditetapkan tersangka:

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

1. Penabrak Pesepeda di Bundaran HI Ditangkap

Upaya yang dilakukan polisi dengan memeriksa CCTV di sekitar lokasi membuahkan hasil. Pelaku yang menabrak pesepeda di Bundaran HI, akhirnya ditangkap.

Di hari yang sama, DA berhasil diamankan ke kediamannya.

"Diamankan di salah satu rumahnya," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu, 13 Maret kemarin.

Dia menyebut pelaku diamankan sekitar pukul 12.00 WIB, termasuk kendaraannya, yakni Marcedes-Benz C300 bernomor polisi B 1728 SAQ.

3 dari 6 halaman

2. Pelaku Berusia 19 Tahun

Lebih lanjut Kombes Sambodo mengungkapkan, pelaku berinisial DA diketahui berusia 19 tahun.

"Pelaku inisial DA usianya 19 tahun. Dia kelahiran 2001," ujarnya, Sabtu.

Usai ditangkap, DA langsung menjalani pemeriksaan di Subdit Gakkum Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan untuk dimintai keterangan terkait kasus tabrak lari tersebut.

Sebelum ditetapkan tersangka, Sambodo menyebut DA merupakan potential suspect dari kejadian nahas yang terjadi pada Jumat 12 Maret 2021 pagi itu.

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah bisa kita pastikan statusnya apa. Kemungkinan akan naik sebagai tersangka," ucap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya tersebut.

4 dari 6 halaman

3. Ditahan 20 Hari ke Depan

Polisi telah menetapkan status tersangka pada pengemudi mobil Mercy yang diduga melakukan tabrak lari pesepeda di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat. Dia juga ditahan selama 20 hari ke depan.

Sementara itu, dari hasil pemeriksaan tes urine yang dilakukan, tersangka dinyatakan negatif narkoba dan tidak terindikasi mengonsumsi alkohol. 

"Negatif narkoba dan alkohol," kata Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya Kombes Fahri Siregar, Sabtu, 13 Maret 2021.

5 dari 6 halaman

4. 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Juta

Atas perbuatannya, DA diduga melanggar Pasal 310 Ayat 3 Undang-Undang Lalu Lintas. Landasan hukum ini disangkakan bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dan karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat.

Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 10 juta.

Diketahui, saat terjadinya kecelakaan, DA melarikan diri. Berbekal kamera ETLE di lokasi sekitar kejadian, polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka.

6 dari 6 halaman

5. Awal Kasus Tabrak Lari Viral

Terungkapnya kasus tabrak lari di kawasan Bundaran HI hingga jadi sorotan banyak publik, berawal saat diunggah di akun @TMCPoldaMetro.

"Pukul 06.37 Terjadi Kecelakaan Tabrak lari antara pesepeda dengan kendaraan roda empat di sekitar Bundaran HI Jakarta Pusat, saat ini sudah di tangani petugas Polri," cuit akun @TMCPoldaMetro, Jumat, 12 Maret 2021.

Dia tertabrak mobil sedan Marcedes-Benz C300 bernomor polisi B 1728 SAQ. Petugas kepolisian pun menangani kecelakaan tersebut.

"06.59 Kecelakaan antara pesepeda dengan kendaraan Roda 4 Nopol B 1728 SAQ disekitar Bundaran HI Jakpus saat ini sudah di tangani petugas Polri," cuitnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.