Sukses

Wakil Gubernur DKI: Kami Menunggu Hasil dari KPK soal Yoory C Pinontoan

Ahmad Riza Patria mengatakan, pihaknya menunggu hasil penyidikan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Liputan6.com, Jakarta Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, pihaknya menunggu hasil penyidikan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan korupsi pengadaan lahan yang menyeret mantan Dirut PT Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan.

Seperti dilansir dari Antara, Sabtu (13/3/2021), Riza Patria tak ingin mendahului apa yang menjadi ranah KPK.

"Kami menunggu hasil dari KPK. Kami tidak ingin mendahului, kami beri kesempatan pada Saudara Yoory untuk mengklarifikasi, menjelaskan fakta dan data setelah itu baru nanti kami diskusikan," kata Riza Patria.

Soal pengadaan lahan oleh PT Pembangunan Sarana Jaya, dia bersama Gubernur DKI Anies Baswedan tidak mengetahui proses pengadaannya. Karena itu sudah masuk wilayah teknis.

"Kami, pak gub, saya dan jajaran itu tidak masuk wilayah teknis, kami membuat kebijakan secara umum saja, pengendalian banjir misal, secara teknis dinas terkait," kata Riza Patria.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Anies Copot Yoory C Pinontoan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menonaktifkan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala BP BUMD DKI Jakarta Riyadi menyatakan penonaktifan tersebut dilakukan setelah adanya penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat 5 Maret 2021.

Dia mengatakan, hal tersebut diputuskan berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 212 Tahun 2021 tentang Penonaktifan Direktur Utama dan Pengangkatan Direktur Pengembangan Sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya.

"Pak Gubernur saat itu langsung mengambil keputusan untuk menonaktifkan yang bersangkutan. Atas kasus tersebut, Yoory akan mengikuti proses hukum dengan menganut asas praduga tak bersalah," kata Riyadi dalam keterangan tertulis, Senin (8/3/2021).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.