Sukses

Kisruh Demokrat, PN Jakpus Gelar Sidang Gugatan Marzuki Alie ke AHY 23 Maret 2021

PN Jakarta Pusat akan menggelar sidang gugatan yang dilayangkan oleh Marzuki Alie dan 4 rekannya terhadap Ketua Umum DPP Partai Demokrat AHY pada 23 Maret 2021.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang gugatan yang dilayangkan oleh Marzuki Alie dan 4 rekannya terhadap Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) pada 23 Maret 2021.

"Sidang perkara gugatan yang dijadwalkan pada hari Selasa (23 Maret) itu akan dipimpin Ibu Rosmina dengan hakim anggota Bapak IG Eko Purwanto dan Bapak Teguh Santoso," kata Kepala Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono seperti dilansir Antara, di Jakarta, Jumat (12/3/2021).

Dia menyebut politikus Marzuki Alie, Tri Yulianto, Damrizal, Achmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib menggugat Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, dan Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat Hinca Panjaitan ke PN Jakarta Pusat pada 8 Maret 2021 lalu.

Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus mencatat, berkas gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 147/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst.

Menurut SIPP PN Jakpus, sidang perdana gugatan itu akan digelar di Ruang Bagir Manan PN Jakpus pukul 09.00 WIB, 23 Maret 2021.

Pengadilan menjadwalkan sidang gugatan antarkader Demokrat ini akan rampung dalam waktu 4 hari.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Gugatan

Pada berkas gugatannya, para penggugat meminta majelis hakim membatalkan surat keputusan yang dikeluarkan oleh DPP Partai Demokrat terkait dengan rekomendasi penjatuhan sanksi pemberhentian tetap sebagai kader partai terhadap sebagian besar penggugat.

DPP Partai Demokrat mengeluarkan sejumlah surat keputusan berisi rekomendasi pemecatan terhadap beberapa kader partai, di antaranya Marzuki Alie sebagaimana tertuang pada Surat Keputusan (SK) Dewan Kehormatan Partai Demokrat No: 08/SK/DKPD/II/2021 pada tanggal 26 Februari 2021.

DPP Partai Demokrat juga mengeluarkan SK No: 05/SK/DKPD/II/2021 tentang rekomendasi pemberhentian Achmad Yahya sebagai kader partai pada tanggal 10 Februari.

Menurut keterangan dalam berkas gugatan, SK yang dikeluarkan Partai Demokrat, yang jadi sumber persoalan, sebagian besar diteken pada bulan lalu atau beberapa minggu sebelum kongres luar biasa (KLB) di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3).

Kongres luar biasa itu, menurut Partai Demokrat adalah pertemuan politik biasa, menetapkan Marzuki Alie sebagai ketua dewan pembina partai periode 2021-2025.

Tidak hanya itu, pertemuan di Sibolangit juga menetapkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko sebagai ketua umum partai untuk periode yang sama.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.