Sukses

Pengakuan Peserta KLB Demokrat di Sumut yang Terima Rp 100 Juta

Hal itu diungkapkan Rahman yang merupakan Mantan Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Sulawesi Utara.

Liputan6.com, Jakarta - Salah satu peserta Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat Deli Serdang, Sumatera Utara, Rahman Dontili mengaku telah menerima uang Rp 100 juta berkat mengikuti acara tersebut. Rahman merupakan Mantan Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Sulawesi Utara.

“Saya memang menerima uang 100 juta, tapi bukan berarti saya harus diam ketika melihat ketidakbenaran ini. Saya menerima 100 juta tapi tidak bisa diam, sehingga segera balik dari sana, saya coba menghubung DPP dan melaporkan karena masih mencintai Partai Demokrat ini," jelas Rahman dalam sebuah video yang diputar pada acara konferensi pers Partai Demokrat di Jakarta, Jumat (12/3/2021).

Ia mengaku sebelum bertandang ke lokasi acara, dirinya menginap dua malam di Jakarta. Kemudian pada tanggal 4 Maret atau sehari sebelum acar, ia telah berada di sana. Acara yang mestinya merupakan hajat internal partai itu, kata Rahman justru dihadiri oleh sembarang orang.

"Saya melihat yang hadir pada saat itu memang bukan pemilik suara yang sah, yang saya kenal itu cuman ada beberapa orang yang memang ketua DPC karena saya ini adalah kader juga yang sudah hampir 11 tahun," jelas Rahman.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Banyak Muka Tak Dikenal

Sebagai kader yang sudah cukup lama malang melintang di acara-acara Partai Demokrat, Rahman menjelaskan dirinya cukup familier dengan para ketua DPC dari daerah lain. Namun dalam KLB itu, jarang ada muka yang dikenalnya.

"Tapi pada saat acara itu, saya dalam hati saya bertanya ini bukan pemilik sah ini. Tapi memang ruangan full karena kami itu disiapkan jaket, tas, semua disiapkan panitia. Siapa yang masuk ke dalam dapat," katanya.

Oleh karena itu, Rahman melihat bahwa KLB itu tidak sah. Dan dia menyebut KLB itu sebagai KLB yang ilegal.

"Karena Pasal 81 (AD/ART Demokrat) tidak terpenuhi. Ya seperti sudah beredar, yaitu 2/3 pemilik suara sahnya PD, 1/2 DPC dan juga mendapat persetujuan Ketua Majelis Tinggi. Sehingga saya melihat KLB di Deli Serdang itu ilegal," pungkas Rahman.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.