Sukses

Aliansi Masyarakat Sipil Pertanyakan Ketegasan Negara Terkait Revisi UU ITE

Alasan pemerintah tidak memasukkan UU ITE dalam Prolegnas 2021 karena masih membutuhkan kajian dinilainya sebagai langlah mundur.

Liputan6.com, Jakarta - Aliansi Masyarakat Sipil, diwakili oleh Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu, menilai pernyataan Menteri Hukum dan HAM yang tidak memasukkan UU ITE dalam Prolegnas 2021 karena masih membutuhkan kajian adalah langlah mundur. Padahal dalam semangatnya, Presiden Jokowi telah berkomitmen untuk merevisi beleid tersebut.

"Jadi kami menilai ada dua catatan yang harus diperhatikan terkait hal ini, pertama soal tidak ada kejelasan pembahasan RKUHP dan konsentrasi pembahasan bisa terpecah. Kedua, soal kegentingan revisi UU ITE," kata Erasmus dalam keterangan pers diterima,Jumat (12/3/2021).

Erasmus merinci, terkait hal pertama, materi muatan RKUHP begitu luas, tidak hanya terkait dengan transaksi dan informasi elektronik. Karenanya, persoalan materi terkait UU ITE hanya sebagian kecil bahkan sebelumnya tidak pernah terjangkau komprehensif dalam pembahasan RKUHP.

"Pemerintah masih punya pekerjaan rumah membuka pembahasan yang lebih inklusif dan partisipatif ke publik, yang menurut catatan Aliansi tidak kurang dari 24 isu yang masih harus dikaji ulang," jelas Erasmus.

"Bahkan hingga saat ini, belum ada draft terbaru yang dapat diakses publik," kritik dia.

Terkait poin kedua, mengingat kegentingan revisi UU ITE, maka pembahasan revisi UU ITE dan RKUHP bisa dilakukan berbarengan. Menurut pengalaman, lanjut Erasmus, hal tersebut pernah terjadi pada 2016 lalu. Pada saat itu, pemerintah dan DPR tengah melakukan revisi UU ITE, di saat yang bersamaan, pembahasan RKUHP juga tengah dilakukan.

"Pemerintah tidak mencabut muatan tindak pidana dalam UU ITE yang juga diatur dalam RKUHP dan memindahkannya ke RKUHP. UU ITE 2016 tetap disahkan dan RKUHP malahan kandas pada 2019 karena substansi yang masih bermasalah," beber dia.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pembahasan Berbarengan

Karenanya, sebagai solusi, terkait pembahasan yang bisa jadi dilakukan berbarengan, Erasmus merekomendasi di aturan peralihan RKUHP nanti bahwa pemerintah dan DPR dapat mengatur mengenai ketentuan mencabut delik-delik yang ada dalam UU ITE pascadirevisi dan memindahkannya ke dalam RKUHP atau KUHP baru.

"Hal ini adalah solusi yang sangat sederhana dan dapat dilakukan Pemerintah tanpa perlu mengorbankan urgensi Revisi UU ITE, mengingat korban UU ITE terus berjatuhan dan sudah ada janji politik dari Presiden Jokowi yang harus ditepati," Erasmus menandasi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.