Sukses

Kubu KLB Demokrat Moeldoko Akan Laporkan AHY ke Polisi

Dia menuding AHY bertindak seenaknya dengan mengubah mukadimah AD/ART Partai Demokrat

Liputan6.com, Jakarta - Sekjen Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Sumut Jhoni Allen Marbun akan melaporkan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke polisi. Alasannya, AHY dinilai telah merubah mukadimah anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) partai.

Menurutnya, mukadimah dalam AD/ART tidak boleh diubah keculai pasal-pasal yang ada di dalamnya. Dia bilang, AHY melakukan pelanggaran saat ditunjuk sebagai Ketua Umum Partai Demokrat pada Kongres ke V tahun 2020.

"Kita akan melaporkan AHY memalsukan akta AD/ART 2020 khsususnya mengubah mukadimah dari pendirian partai. Tidak boleh. Pasal boleh berubah tapi mukadimah tidak boleh berubah," ucapnya di kediaman Moeldoko, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (11/3).

Jhoni menjelaskan, mukadimah dalam AD/ART partai hanya bisa diubah melalui proses di pengadilan. Dia menuding AHY bertindak seenaknya dengan mengubah mukadimah AD/ART Partai Demokrat.

"Hanya boleh di pengadilan sama seperti UUD 1945 tidak boleh berubah mukadimahnya, pasal-pasal boleh berubah sesuai kebutuhan," imbuhnya.

 

**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Klausul yang Diubah

Jhoni mengungkapkan, salah satu yang diubah dalam mukadimah AD/ART adalah menyebut SBY sebagai founding father Partai Demokrat. Dia bilang, hal itu tidak ada sebelumnya dalam mukadimah.

"Itu melanggar akta pendirian partai Demokrat, memalsukan dan itu bukan kewenangan Kemenkumham, itu adalah kewenangan akta notarial dan itu akan kita buktikan," tegasnya.

Menurut Jhoni, putra sulung SBY itu yang menjadi penanggung jawab pelaksana AD/ART partai. Dia menilai AHY telah memanipulasi AD/ART sehingga bisa digolongkan sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Partai Politik.

"AHY yang kita laporkan karena di dalam AD/ART hanya dia satu-satunya penanggung jawab pelaksana Demokrat ini. Itu melanggar UU Parpol oleh karena itu apa, tapi yang paling utama memanipulasi mukadimah," pungkasnya.

Reporter: Genan Kasah

Sumber: Merdeka.com

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.