Sukses

Top 3 News: 3 Bulan Penjara untuk Pelempar Botol Plastik ke Mulut Kuda Nil di Taman Safari

Pembuang sampah botol plastik ke mulut kuda nil di Taman Safari dijerat Pasal 302 penganiayaan terhadap hewan dengan ancaman tiga bulan penjara.

Liputan6.com, Jakarta Aksi tak bertanggungjawab yang dilakukan pengunjung terhadap seekor kuda nil di Taman Safari Bogor, Jawa Barat berlanjut ke ranah hukum. Atas perbuatannya, Khadijah kini terancam hukuman 3 bulan penjara. Berita ini menjadi terpopuler pertama di top 3 news, Rabu, 10 Maret 2021.

Sebelumnya, aksi perempuan paruh baya itu sempat viral di media sosial usai diunggah ke akun resmi @Taman_Safari oleh seorang pengunjung yang merekam perbuatan pelaku.

Belakangan diketahui aksi aksi melempar botol plastik ke dalam mulut kuda nil tersebut terjadi pada Minggu, 7 Maret 2021. Tak butuh waktu lama bagi Polres Bogor untuk mengamankan pelaku yang merupakan warga Desa Nanjungmekar, Kabupaten Bandung. 

Seperti diketahui, usai aksinya viral, Khadijah sempat menyampaikan permohonan maafnya. Dia mengaku perbuatan tersebut tak sengaja dilakukannya. Sementara, kondisi dari kuda nil bernama Ari tersebut dilaporkan dalam kondisi sehat setelah botol plastik tersebut kembali dimuntahkan.

Berita terpopuler lainnya terkait  mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil yang menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Rizal Djalil diduga menerima SGD 100 ribu dari Direktur Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta untuk membantu perusahaan milik Leonardo mendapatkan proyek SPAM jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran Rp 79,27 miliar.

Usai terbukti menyuap mantan BPK Rizal Djalil, Leonardo divonis 2 tahun penjara dan telah dijebloskan ke Lapas Kelas 1 Tangerang.

Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Rabu, 10 Maret 2021:

 

 

**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

1. Kapolres Bogor: Pembuang Botol ke Mulut Kuda Nil Terancam Penjara

Perempuan berinisial K (56) yang merupakan pembuang sampah berupa botol plastik ke mulut kuda nil di Taman Safari Indonesia (TSI), Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, terancam hukuman tiga bulan penjara.

"Itu pasal 302 penganiayaan terhadap hewan, (ancaman hukuman) tiga bulan (penjara)," ungkap Kapolres Bogor, AKBP Harun di Cibinong, Bogor, Selasa (9/3/2021).

Menurut dia, meski telah memeriksa warga Desa Nanjungmekar, Kabupaten Bandung itu, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor tak langsung melakukan penahanan.

"Tidak memungkinkan untuk penahanan, kami tetap proses dan (boleh) pulang. Silakan mau minta maaf tapi tetap kami proses," kata mantan penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu seperti dikutip Antara.

 

Selengkapnya...

3 dari 4 halaman

2. 3 Fakta Baru Pelaku Pelempar Botol Plastik ke Mulut Kuda Nil

Meski permintaan maaf secara terbuka telah disampaikan ke publik lewat akun Instagram Taman Safari @Taman_Safari, aksi Khadijah yang melempar botol plastik bekas minuman ke mulut seekor kuda nil kini telah masuk ke jalur hukum.

Pada Selasa, 9 Maret kemarin pelaku telah diamankan dan menjalani pemeriksaan di Mapolres Bogor.

Sebelumnya, aksi pelaku sempat viral di media sosial usai diunggah seorang pengunjung Taman Safari Bogor ke official sosmed Taman Safari. Dalam video yang terlihat, saat mulut seekor kuda nil menganga, pelaku melemparkan botol plastik air mineral ke dalam mulutnya.

Kejadian ini juga sempat direkam pengunjung lainnya sehingga video tersebut viral di media sosial.

Viralnya aksi tersebut belakangan dibenarkan oleh Humas Taman Safari Indonesia, Yulius Suprihardo. Dia menyebut peristiwa tersebut terjadi di Taman Safari Indonesia pada Minggu 7 Maret 2021.

 

Selengkapnya...

4 dari 4 halaman

3. KPK Jebloskan Penyuap Anggota BPK Rizal Djalil ke Lapas Tangerang

Jaksa eksekutor pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan Direktur Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang.

Penyuap anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil itu dieksekusi lantaran vonisnya telah berkekuatan hukum tetap. Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 67/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 1 Maret 2021, Leonardo divonis 2 tahun penjara.

Jaksa eksekutor pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan Direktur Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang.

Penyuap anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil itu dieksekusi lantaran vonisnya telah berkekuatan hukum tetap. Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 67/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 1 Maret 2021, Leonardo divonis 2 tahun penjara.

Pada perkara ini, Leonardo terbukti menyuap Rizal Djalil karena telah mengupayakan perusahaan PT Minarta Dutahutama menjadi pelaksana proyek pembangunan Jaringan Distribusi Utama Sistem Penyediaan Air Minum Ibu kota Kecamatan (JDU SPAM IKK) Hongaria paket 2, pada Direktorat Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (PSPAM) Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR).

 

Selengkapnya...

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.