Sukses

KPK Jebloskan Penyuap Anggota BPK Rizal Djalil ke Lapas Tangerang

Jaksa eksekutor pada KPK menjebloskan Direktur Utama PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa eksekutor pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan Direktur Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang.

Penyuap anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil itu dieksekusi lantaran vonisnya telah berkekuatan hukum tetap. Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 67/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 1 Maret 2021, Leonardo divonis 2 tahun penjara.

"Rabu (10/3/2021) Jaksa KPK Andry Prihandono telah melaksanakan putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat atas nama terpidana Leonardo Jusminarta Prasetyo dengan cara memasukkan terpidana ke Lapas Klas I Tangerang," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (10/3/2021).

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta menyatakan Leonardo terbukti menyuap mantan Anggota IV BPK Rizal Djalil dan pejabat Kementerian PUPR sebesar SGD 100 ribu dan USD 20 ribu. Leonardo divonis 2 tahun penjara denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Vonis tersebut tak jauh berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK. Jaksa menuntut agar Leonardo divonis 2 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Terbukti Menyuap

Pada perkara ini, Leonardo terbukti menyuap Rizal Djalil karena telah mengupayakan perusahaan PT Minarta Dutahutama menjadi pelaksana proyek pembangunan Jaringan Distribusi Utama Sistem Penyediaan Air Minum Ibu kota Kecamatan (JDU SPAM IKK) Hongaria paket 2, pada Direktorat Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (PSPAM) Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR).

Leonardo terbukti melakukan dakwaan pertama Pasal 5 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.