Sukses

Terungkap di Sidang, Edhy Prabowo Biayai Penginapan Sespri Wanita Rp 160 Juta

Sekretaris mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Amiril Mukminin, menyebut atasannya itu membiayai penyewaan apartemen sekretaris pribadi wanita bernama Fidya Yusri.

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Amiril Mukminin, menyebut atasannya itu membiayai penyewaan apartemen sekretaris pribadi wanita bernama Fidya Yusri. Biaya sewa apartemen tersebut senilai Rp 160 juta per tahun.

Hal tersebut diakui Amiril saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur dengan terdakwa Pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (10/3/2021).

"(Penyewaan) apartemen Fidya atas perintah Menteri (Edhy Prabowo)?" tanya jaksa.

Amiril menyebut Fidya yang mengajukan biaya sewa tempat tinggal kepada Edhy melalui dirinya. Amiril mengaku Edhy menyetujuinya dan mencarikan apartemen yang tak jauh dari KKP.

"Dia (Fidya) baru (menjadi sespri Edhy), pada saat itu dia mengajukan ke saya, 'Pak bagaimana, ya, saya sudah seminggu di sini, tinggal di hotel,' dia bilang 'kalau ada kompensasi dari Bapak (Edhy) saya mau mengajukan kos atau apa,' itu bulan pertama, saya sampaikan ke Pak Menteri dan Bapak acc itu, saya langsung carikan yang terdekat," kata Amiril.

Amiril mengaku, akhirnya meminta Fidya untuk tinggal di Apartemen Menteng Park. Biaya sewa apartemen tersebut mencapai Rp 160 juta per tahun.

"Minta dibantu, karena dia baru kerja. Di Menteng Park, Fidya itu dua kamar Rp 160 juta per tahun," kata Amiril di sidang kasus suap Edhy Prabowo.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Asal Uang Sewa

Amiril mengaku, uang yang dia pakai membiayai sewa apartemen didapat dari Direktur Utama PT Aero Citra Kargo (ACK) Amri. PT ACK merupakan perusahaan jasa angkut benih lobster.

"(Duit) dari Pak Amri, saya bayar cash dari Amri," kata dia.

Sebelumnya, Pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito didakwa menyuap Menteri Keluatan dan Perikanan Edhy Prabowo. Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Suharjito menyuap Edhy sebesar USD 103 ribu dan Rp 706 juta.

Suharjito menyuap Edhy Prabowo melalui Safri dan Andreau Misanta Pribadi selaku staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy Prabowo, Ainul Faqih selaku staf pribadi Iis Rosita Dewi sebagai anggota DPR sekaligus istri Edhy Prabowo, dan Siswandi Pranoto Loe selaku Komisaris PT. Perishable Logistics Indonesia (PT. PLI) sekaligus Pendiri PT. Aero Citra Kargo (PT. ACK).

Jaksa menyebut, pemberian suap yang diberikan Suharjito kepada Edhy melalui lima orang itu dengan tujuan agar Edhy Prabowo mempercepat persetujuan perizinan ekspor benih lobster atau benur di KKP tahun anggaran 2020. Menurut Jaksa, uang tersebut diperuntukkan untuk kepentingan Edhy Prabowo dan istrinya, Iis Rosita Dewi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.