Sukses

Komnas: Kasus Laskar FPI Bukan Pelanggaran HAM Berat Karena Tak Penuhi 2 Unsur

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan, kasus tewasnya 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) tidak bisa ditetapkan sebagai pelanggaran HAM berat.

Liputan6.com, Jakarta Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan, kasus tewasnya 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) tidak bisa ditetapkan sebagai pelanggaran HAM berat. Pasalnya, peristiwa tersebut tak memenuhi dua unsur untuk ditetapkan sebagai pelanggaran HAM berat.

"Kesimpulan kami sudah jelas, ada pelanggaran HAM, (tapi) bukan pelanggaran HAM yang berat. Karena tidak memenuhi 2 unsur yaitu sistematis dan meluas," jelas Beka Ulung saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (10/3/2021).

Adapun sistematis artinya peristiwa itu telah terencana, terkomando, dan terorganisir. Sementara, yang dimaksud meluas bahwa peristiwa itu menimbulkan dampak yang dirasakan banyak masyarakat atau kelompok.

Dia mengatakan Komnas HAM tak mempersoalkan apabila Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam laskar FPI pengawal Habib Rizieq memiliki keyakinan bahwa perisitiwa itu masuk kategori pelanggaran HAM berat. Namun, Beka menegaskan pihaknya akan tetap pada kesimpulan bahwa kasus itu hanya pelanggaran HAM biasa.

"Meyakini sesuatu boleh dan sah, kami menghormati keyakinan tersebut. Hanya kami tetap pada temuan dan kesimpulan kami berdasarkan investigasi intensif kami," kata dia.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md meminta TP3 membawa bukti-bukti yang membenarkan bahwa peristiwa yang terjadi di Tol Cikampek KM 50 adalah pelanggaran HAM berat. TP3 meyakini kasus pembunuhan laskar FPI merupakan pelanggaran HAM berat.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pemerintah Siap Menerima Bukti

Hal ini disampaikan Mahfud usai mendampingi Presiden Joko Widodo atau Jokowi bertemu TP3, yang diwakili Amien Rais hingga Abdullah Hehamahua di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (9/3/2021). Pertemuan berlangsung selama 15 menit.

"Mereka yakin telah terjadi pelanggaran HAM berat. Saya katakan, pemerintah terbuka kalau ada bukti, mana bukti pelanggaran HAM berat itu. Sampaikan sekarang atau kalau ndak sampaikan menyusul kepada Presiden," tutur Mahfud dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Selasa.

"Bukti, bukan keyakinan. Karena kalau keyakinan kita juga punya keyakinan sendiri-sendiri bahwa peristiwa itu dalangnya si A, si B, si C," sambung dia soal penembakan laskar FPI.

TP3 meminta agar ada penegakan hukum terkait tewasnya enam laskar FPI. Mereka juga meminta agar kasus tersebut dibawa ke Pengadilan HAM.

"Tujuh orang yang diwakili oleh Pak Amien Rais dan Pak Marwan Batubara tadi, mereka menyatakan keyakinan telah terjadi pembunuhan 6 laskar FPI dan mereka meminta agar ini dibawa ke pengadilan HAM, karena pelanggaran HAM berat," ucap Mahfud.

Dia menyampaikan hasil investigasi Komnas HAM menyatakan, yang terjadi di KM 50 adalah pelanggaran HAM biasa. Dia menjelaskan kasus itu ditetapkan pelanggaran HAM berat apabila dilakukan secara struktur dan sistematis.

Kendati begitu, pemerintah siap menerima apabila ada bukti-bukti yang menyatakan kasus pembunuhan enam laskar FPI adalah pelanggaran HAM berat. Bahkan, pemerintah siap mengadili pelaku sesuai ketentuan Undang-Undang.

"Kalu ada bukti itu, ada bukti itu mari bawa. kita adili secara terbuka. kita adili para pelakunya berdasar Undang-Undang nomor 26 tahun 2000," ujar Mahfud.

3 dari 3 halaman

Polisi Naikkan Status Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI ke Penyidikan

Polisi menaikkan status penanganan kasus dugaan unlawful killing atau pembunuhan di luar hukum yang dilakukan oleh tiga anggota Polda Metro Jaya terhadap enam laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas di Tol KM 50 Jakarta-Cikampek dari penyelidikan ke penyidikan.

"Hasil dari pada gelar perkara hari ini status dinaikkan menjadi penyidikan dengan yang disangkakan terhadap tiga anggota Polri," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (10/3/2021).

Menurut Rusdi, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus meninggalnya laskar FPI. Sejauh ini tiga anggota polisi itu masih berstatus terlapor.

"Sekarang proses penyidikan dulu, nanti dari proses ini akan diketahui betul-betul secara terang benderang telah terjadi tindak pidana tentunya ada penentuan tersangka," jelas dia.

Rusdi memastikan, pihaknya akan menyelesaikan kasus dugaan unlawful killing terhadap laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. Hal itu sesuai dengan rekomendasi Komnas HAM.

"Tentunya Polri akan menyelesaikan pekara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel," Rusdi menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.