Sukses

5 Hal Terkait Pertemuan Jokowi dan Amien Rais Cs Bahas Tewasnya Laskar FPI

Presiden Jokowi menerima kedatangan Amien Rais Cs mewakili tujuh anggota Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam laskar Front Pembela Islam (FPI).

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi didampingi Menko Polhukam Mahfud Md dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menerima kedatangan Amien Rais cs pada Selasa, 9 Maret 2021 di Istana Kepresidenan Jakarta.

Amien Rais bersama Abdullah Hehamahua dan Marwan Batubara datang untuk mewakili tujuh anggota Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam laskar Front Pembela Islam (FPI).

Mahfud menjelaskan, tujuh anggota TP3 meminta agar ada penegakan hukum terkait tewasnya enam laskar FPI. Mereka juga meminta agar kasus tersebut dibawa ke Pengadilan HAM.

"Tujuh orang yang diwakili oleh Pak Amien Rais dan Pak Marwan Batubara tadi, mereka menyatakan keyakinan telah terjadi pembunuhan 6 laskar FPI dan mereka meminta agar ini dibawa ke pengadilan HAM, karena pelanggaran HAM berat," ujar Mahfud dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Selasa, 9 Maret 2021.

Menurut dia, Jokowi telah meminta Komnas HAM untuk bekerja dengan independen dalam mengusut kasus tersebut.

Komnas HAM pun, kata Mahfud, telah menyampaikan hasil temuannya bahwa yang terjadi di Tol Cikampek KM 50 merupakan pelanggaran HAM biasa.

Berikut 5 hal terkait Jokowi yang menerima kedatangan Amien Rais cs bahas TP3 enam laskar FPI dihimpun Liputan6.com:

 

 

**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 7 halaman

Minta Penegakan Hukum Tewasnya 6 Laskar FPI

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerima tujuh anggota Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa, 9 Maret 2021. Adapun pertemuan tersebut diwakili oleh Amien Rais, Abdullah Hehamahua dan Marwan Batubara.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengatakan tujuh anggota TP3 meminta agar ada penegakan hukum terkait tewasnya enam laskar FPI. Mereka juga meminta agar kasus tersebut dibawa ke Pengadilan HAM.

"Tujuh orang yang diwakili oleh Pak Amien Rais dan Pak Marwan Batubara tadi, mereka menyatakan keyakinan telah terjadi pembunuhan 6 laskar FPI dan mereka meminta agar ini dibawa ke pengadilan HAM, karena pelanggaran HAM berat," kata Mahfud dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Selasa, 9 Maret 2021.

 

3 dari 7 halaman

Sebut Pelanggaran HAM Biasa Tapi Masukan Tetap Diterima

Menurut Mahfud, Jokowi menyatakan bahwa telah meminta Komnas HAM untuk bekerja dengan independen dalam mengusut kasus tersebut.

Dia berujar, Komnas HAM pun telah menyampaikan hasil temuannya bahwa yang terjadi di Tol Cikampek KM 50 merupakan pelanggaran HAM biasa.

Mahfud menegaskan bahwa pemerintah terbuka menerima masukan terkait kasus tersebut. Namun, dia meminta anggota TP3 membawa bukti yang membenarkan peristiwa pembunuhan enam laskar FPI adalah pelanggaran HAM berat.

"Saya katakan pemerintah terbuka kalau ada bukti mana bukti pelanggaran HAM berat itu? Sampaikan sekarang atau kalau ndak sampaikan menyusul kepada Presiden. Bukti, bukan keyakinan," papar Mahfud.

 

4 dari 7 halaman

Tegaskan Tak Bisa Bermodal Keyakinan

Mahfud mengatakan, apabila hanya berlandaskan pada keyakinan, maka setiap orang punya keyakinan masing-masing.

"Karena kalau keyakinan, kita juga punya keyakinan sendiri-sendiri bahwa peristiwa itu dalangnya si A, si B, si C," tegas Mahfud.

 

5 dari 7 halaman

Siap Berlaku Adil

Mahfud menyampaikan hasil investigasi Komnas HAM menyatakan bahwa yang terjadi di KM 50 adalah pelanggaran HAM biasa, bukan berat.

Mahfud menjelaskan kasus itu ditetapkan pelanggaran HAM berat apabila dilakukan secara struktur dan sistematis.

"Terstruktur, sistematis, juga jelas tahap-tahapnya. (Ada) Perintah pengerjaan itu. Itu pelanggaran HAM berat. Masih menimbulkan korban yang meluas," ucapnya.

Pemerintah siap menerima apabila ada bukti-bukti yang menyatakan kasus pembunuhan enam laskar FPI adalah pelanggaran HAM berat. Bahkan, pemerintah siap mengadili pelaku sesuai ketentuan Undang-Undang.

"Kalau ada bukti itu, ada bukti itu mari bawa. kita adili secara terbuka. kita adili para pelakunya berdasar Undang-Undang nomor 26 tahun 2000," tutur Mahfud.

 

6 dari 7 halaman

Tegaskan Jokowi dan Pemerintah Tak Ikut Campur

Selain itu, Mahfud menegaskan, Presiden Jokowi dan pemerintah tak ikut campur dalam investigasi pembunuhan emam laskar FPI.

Menurut dia, pemerintah telah menyerahkan sepenuhnya penyelidikan kasus tersebut kepada Komnas HAM.

"Presiden, pemerintah sama sekali tidak ikut campur, tidak pernah minta agar Komnas HAM menyimpulkan ini, menyimpulkan itu tidak," kata Mahfud.

Dia mengatakan, sejak peristiwa tersebut meletus, masyarakat mulai mendesak agar dibentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk mengusut kasus penembakan enam laskar FPI itu. Sebagian masyarakat meminta TGPF dibentuk pemerintah.

Namun, ada pihak-pihak yang tak mempercayai apabila tim dibentuk pemerintah karena khawatir dengan hasil investigasi. Akhirnya, Jokowi memberikan Komnas HAM kewenangan untuk mengusut peristiwa tersebut.

"Maka waktu itu, Presiden mengumumkan sesuai dengan kewenangan yang diberikan undang-undang, silakan Komnas HAM bekerja sebebas-bebasnya. Panggil siapa saja yang merasa punya pendapat dan punya bukti, yang merasa punya keyakinan panggil. Nanti sampaikan Presiden apa rekomendasinya," tegas Mahfud.

 

(Daaffa Haiqal Nurfajr)

7 dari 7 halaman

Pencopotan Baliho Rizieq Shihab dan Wacana Pembubaran FPI

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.