Sukses

Rizieq Shihab Jalani Sidang Pelanggaran Kekarantinaan di PN Jaktim Pekan Depan

Alex mencatat setidaknya terdapat enam perkara yang telah terdaftar dan siap disidangkan.

Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur akan menggelar sidang perdana Mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab kasus kerumunan pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan pada Selasa (16/3) pekan depan.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mencatat setidaknya terdapat enam perkara yang telah terdaftar dan siap disidangkan. Pertama. Pertama, perkara atas nama terdakwa Muhammad Rizieq Shihab teregister dalam nomor perkara 221/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim.

"Majelis Hakim, Suparman Nyompa, M. Djohan Arifin, Agam Syarief Baharudin. Panitera Pengganti, Lukmab Hakim, Penuntut Umum : Diah Yuliastuti," kata Alex dalam keteranganya Rabu (10/3/2021).

Dalam hal ini, Rizieq akan didakwa dengan lima dakwaan yakni Pasal 160 KUHP jo Pasal 99 Undang-undang nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau, Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau ketiga Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya, pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau terakhir Pasal 82A ayat (1) jo 59 ayat (3) huruf c dan d UU nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU nomor 17 Tahun 2013 tenang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat (1) KUHP.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sidang Terdakwa Dirut RS UMMI

Selain itu, Habib Rizieq juga bakal menjalani sidang pada hari yang sama untuk perkara di Megamendung, yang telah teregister dalam nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim dan hasil swab di RS Ummi Bogor 226/Pid.B/ 2021/PN.Jkt.Tim.

Kemudian, Alex menjelaskan PN Jaktim juga akan menggelar sidang terhadap terdakwa lainnya yang telah teregister dalam nomor perkara 222/Pid.B/2021/ PN.Jkt.Tim dengan terdakwa H Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus AL-Habsyi, Maman Suryadi.

"Susunan Persidangan Majelis Hakim, Suparman Nyompa, M. Djohan Arifin, Agam Syarief Baharudin," kata Alex.

Selebihnya masih pada hari yang sama,  Alex menyebut PN Jaktim juga masih akan menggelar sidang kepada terdakwa Andi Tatat yang merupakan Dirut RS Ummi, Bogor, Jawa Barat dan Menantu Rizieq, Muhammad Hanif Alatas.

Keduanya sebagaimana diketahui ikut terseret dalam kasus hasil swab Rizieq yang bermasalah di rumah sakit yang berada di Kota Bogor tersebut. Adapun Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara itu ialah Khadwanto, Mu'Arif, dan Suryaman.

"Dengan Perkara Nomor 223/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim, Terdakwa : dr. Andi Tatat bin M. Azhar Toha, dan Perkara Nomor 224/Pid.B/2021/ PN.Jkt. Tim Terdakwa: Muhammad Hanif Alatas Bin Abdurachman Alatas," ujarnya.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam 

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.