Sukses

Eks Sekretaris MA Nurhadi dan Menantu Hadapi Vonis Pengurusan Perkara di MA

Maqdir berharap kliennya divonis bebas dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum pada pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, bakal menghadapi vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Rabu (10/3/2021).

Keduanya merupakan terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA.

Rencananya, sidang akan digelar sore hari ini sekitar pukul 16.00 WIB.

"Iya. Dijadwalkan pukul 16.00 WIB," ujar Maqdir Ismail selaku tim penasihat hukum Nurhadi saat dikonfirmasi, Rabu (10/3/2021).

Maqdir berharap kliennya divonis bebas dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum pada pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK). Menurut Maqdir, penuntut umum KPK tak bisa membuktikan adanya pidana yang dilakukan kliennya.

"Kami harap Pengadilan berpihak kepada keadilan dan kebenaran sesuai fakta persidangan, bukan framing yang dilakukan oleh pihak tertentu. Kami berharap Pak Nurhadi dibebaskan dari segala dakwaan," kata Maqdir.

Mantan Sekretaris MA Nurhadi dituntut pidana 12 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Sementara menantunya, Rezky Herbiono dituntut 11 tahun penjara denda 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Nurhadi dan Rezky menerima suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.

Hal yang memberatkan tuntutan yakni Nurhadi dan Rezky dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, merusak citra lembaga Mahkamah Agung RI, berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.

Sedangkan hal yang meringankan lantaran keduanya belum pernah dihukum.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jatuhkan Pidana Tambahan

Jaksa beranggapan Nurhadi dan Rezky telah menerima suap sebesar Rp 45.726.955.000. Menurut Jaksa, pemberian uang itu diterima oleh Nurhadi dan Rezky dari pemilik PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

Sementara dalam dakwaan kedua, Nurhadi dan Rezky diyakini menerima gratifikasi dari pihak yang berperkara di pengadilan. Penerimaan gratifikasi diterima Nurhadi dan Rezky sejak 2012 hingga 2016.

Menurut jaksa, gratifikasi yang diterima  Nurhadi dan Rezky seluruhnya berjumlah Rp 37.287.000.000.

Atas dasar penerimaan suap dan gratifikasi dengan total keseluruhan Rp 83.013.955.000. Maka jaksa menuntut agar Majelis Hakim Pengadilam Tipikor Jakarta menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti kepada Nurhadi dan Rezky sebesar Rp 83 miliar.

Uang pengganti tersebut harus dibayar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrakh. Jika dalam jangka waktu tersebut Nurhadi dan Rezky tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Jika harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana dua tahun penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.