Sukses

Denda Jalur Sepeda Permanen Belum Diberlakukan, Ini Penjelasan Dishub DKI Jakarta

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan jalur sepeda permanen di Jalan Sudirman-Thamrin masih dalam tahap pembangunan.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan jalur sepeda permanen di Jalan Sudirman-Thamrin masih dalam tahap pembangunan.

Menurut dia, bila pembangunan dan rambu lalu lintas di jalur sepeda permanen sudah terpasang, penerapan denda administrasi akan mulai diberlakukan.

"Setelah seluruh rambu terpasang dengan baik dan jangka waktu pengenaan sanksi ditetapkan, maka bagi kendaraan bermotor yang melanggar dan masuk ke jalur sepeda akan disanksi," kata Syafrin di Balai Kota Jakarta, Selasa (9/3/2021).

Menurut Syafrin, denda tersebut diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Denda yang dikenakan maksimum Rp 500 ribu.

Syafrin menyatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan kepolisian terkait hal ini.

"Tapi dalam tataran ini kami kedepankan aspek sosialisasi secara masif agar keberadaan jalur sepeda permanen ini benar-benar digunakan," ucap Syafrin.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Viral

Sebelumnya, beredar di media sosial rekaman video menampilkan rombongan pesepeda melintas di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat. Aksi pesepeda menjadi sorotan karena tidak melintas di jalur yang telah disediakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Salah satu akun Instagram @jakarta.terkini mengunggah ke media sosial. Terlihat pengendara mobil mengabadikan rombongan pesepeda yang memakan sebagian jalur.

Dijelaskan, video direkam pada Sabtu, 6 Maret 2021.

"Rombongan pesepeda melintasi Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat pagi ini, Sabtu, 6/3/2021," seperti dikutip Liputan6.com, Senin (8/3/2021).

Terkait itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo meminta pesepeda untuk mematuhi aturan yang berlaku.

Menurut dia, Pemerintah Provinisi DKI Jakarta telah menyediakan fasilitas bagi pesepeda di beberapa ruas jalan salah satunya Sudirman-Thamrin.

"Bagi pesepeda yang melintasi jalur dan ada jalan pesepedanya tolong itu dilewati, manfaatkan jalur yang sudah disiapkan oleh pemerintah, karena kalau tidak mengikuti jalur yang telah disiapkan sementara di situ ada jalur sepedanya maka di situ melanggar aturan lalu lintas," papar dia saat dihubungi, Senin (8/3/2021).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.